oleh : Moh. safrudin
Diantara nama bulan Ramadhan yang maghfirah adalah Syahrut Tabiyah dan Sahrul Jihad. Inilah nama-nama lain bulan Ramadhan yang penuh hikmah ini Ramadhan adalah tamu yang sangat agung yang selalu dinanti dan ditunggu oleh kaum muslimin di seluruh dunia. Ada beberapa hikmah dari bulan Ramadhan yang penuh berkah dan maghfirah ini, yaitu sesuai dengan nama dari bulan Ramadhan itu sendiri. Bulan Ramadhan memiliki banyak nama disamping Ramadhan itu sendiri, diantaranya ialah :
1. Syahrut-Tarbiyah (Bulan Pendidikan)
Kenapa bulan Ramadhan disebut dengan syahrut Tarbiyah/bulan pendidikan, karena pada bulan ini kita dididik langsung oleh Allah SWT. seperti makan pada waktunya sehingga kesehatan kita terjaga. Atau kita diajarkan oleh supaya bisa mengatur waktu dalam kehidupan kita. Kapan waktu makan, kapan waktu bekerja, kapan waktu istirahat dan kapan waktu ibadah.
2. Syahrul Jihad
Pada masa Rasulullah justru peperangan banyak terjadi pada bulan Ramadhan dan itu semua dimenangkan kaum muslimin. Yang paling penting kita rasakan sekarang adalah kita berjihad melawan hawa nafsu sendiri, sehingga kita tetap bersungguh-sungguh menjalan aktifitas kita.
3. Syahrul Qur'an
Al-Qur'an petama sekali diturunkan di bulan Ramadhan dan pada bulan ini sebaiknya kita banyak membaca dan mengkaji kandungan Al-Qur'an sehingga kita faham dan mengerti perintah Allah yang terkandung di dalamnya.
4. syahrul Ukhuwah
Pada bulan ini kita merasakan sekali ukhuwah diantara kaum muslimin terjalin sangat erat dengan selalu berinteraksi di Masjid/Mushollah untuk melakkukan sholat berjama'ah. Dan diantara tetangga juga saling mengantarkan perbukaan sehingga antara kaum muslimin terasa sekali kebersamaan dan kesatuan kita.
5. Syahrul Ibadah
Bulan Ramadhan disebut juga dengan Bulan ibadah karena pada bulan ini kita banyak sekali melakukan ibadah-ibadah sunnah disamping ibadah wajib seperti sholat sunnat dhuha, rawatib dan tarawih ataupun qiyamullai serta tadarusan al-qur'an.
Selasa, 10 Agustus 2010
PANDUAN PUASA
OLEH : MOH. SAFRUDIN
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain
2. Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan
KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri.
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.
RUKUN PUASA
a. Berniat sejak malam hari
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),
Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)
HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c. Berbekam pada siang hari.
d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.
ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib.
Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : "Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah."
2. Makan sahur. Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an
4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :
a. Dengan berjama'ah.
b. Salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at.
c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan.
d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad.
e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir.
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir.
7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.
Cara i'tikaf:
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid.
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.
[]
Ikuti juga pe
"Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu sekalian puasa, sebagaimana diwajibkan atas
orang-orang sebelum kamu agar kamu sekalian bertaqwa "( QS Al-Baqarah : 183 ).
1. Puasa Ramadhan hukumnya Fardu `Ain
2. Puasa Ramadhan disyari'atkan bertujuan untuk menyempurnakan ketaqwaan
KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN DAN KEUTAMAAN BERAMAL DIDALAMNYA
1. Bulan Ramadhan adalah:
a. Bulan yang penuh Barakah.
b. Pada bulan ini pintu Jannah dibuka dan pintu neraka ditutup.
c. Pada bulan ini Setan-Setan dibelenggu.
d. Dalam bulan ini ada satu malam yang keutamaan beramal didalamnya lebih baik daripada beramal seribu bulan di bulan lain, yakni malam LAILATUL QADR.
e. Pada bulan ini setiap hari ada malaikat yang menyeru menasehati siapa yang berbuat baik agar bergembira dan yang berbuat ma'shiyat agar menahan diri.
2. Keutamaan beramal di bulan Ramadhan antara lain :
a. Amal itu dapat menutup dosa-dosa kecil antara setelah Ramadhan yang lewat sampai dengan Ramadhan berikutnya.
b. Menjadikan bulan Ramadhan memintakan syafaa't.
c. Khusus bagi yang puasa disediakan pintu khusus yang bernama Rayyaan untuk memasuki Jannah.
RUKUN PUASA
a. Berniat sejak malam hari
b. Menahan makan, minum, koitus (Jima') dengan istri di siang hari sejak terbit fajar sampai terbenam matahari (Maghrib),
Wanita yang sedang haidh dilarang puasa sampai habis masa haidhnya, lalu melanjutkan puasanya. Di luar Ramadhan ia wajib mengqadha puasa yag ditinggalkannya selama dalam haidh.
YANG DIBERI KELONGGARAN UNTUK TIDAK PUASA RAMADHAN
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan, tetapi wajib mengqadha di bulan lain, mereka itu ialah :
a). Orang sakit yang masih ada harapan sembuh.
b) Orang yang bepergian ( Musafir ). Musafir yang merasa kuat boleh meneruskan puasa dalam safarnya, tetapi yang merasa lemah dan berat lebih baik berbuka, dan makruh memaksakan diri untuk puasa.
Orang Mu'min yang diberi kelonggaran diperbolehkan untuk tidak mengerjakan puasa dan tidak wajib mengqadha, tetapi wajib fidyah (memberi makan sehari seorang miskin). Mereka adalah orang yang tidak lagi mampu mengerjakan puasa karena :
a). Umurnya sangat tua dan lemah.
b). Wanita yang menyusui dan khawatir akan kesehatan anaknya.
c). Karena mengandung dan khawatir akan kesehatan dirinya.
d). Sakit menahun yang tidak ada harapan sembuh.
e). Orang yang sehari-hari kerjanya berat yang tidak mungkin mampu dikerjakan sambil puasa, dan tidak mendapat pekerjaan lain yang ringan.
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Sengaja makan dan minum di siang hari. Bila terlupa makan dan minum di siang hari, maka tidak membatalkan puasa.
b. Sengaja membikin muntah, bila muntah dengan tidak disengajakan, maka tidak membatalkan puasa.
c. Dengan sengaja menyetubuhi istri di siang hari Ramadhan, ini disamping puasanya batal ia terkena hukum yang berupa : memerdekakan seorang hamba, bila tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, dan bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin.
d. Datang bulan di siang hari Ramadhan ( sebelum waktu masuk Maghrib)
HAL-HAL YANG BOLEH DIKERJAKAN WAKTU IBADAH PUASA
a. Menyiram air ke atas kepala pada siang hari karena haus ataupun udara panas, demikian pula menyelam kedalam air pada siang hari.
b. Menta'khirkan mandi junub setelah adzan Shubuh.
c. Berbekam pada siang hari.
d. Mencium, mencumbu istri tetapi tidak sampai bersetubuh di siang hari (hukumnya makruh)
e. Beristinsyak (menghirup air kedalam hidung) terutama bila akan berwudhu, asal tidak dikuatkan menghirupnya.
f. Disuntik di siang hari.
g. Mencicipi makanan asal tidak ditelan.
ADAB-ADAB PUASA RAMADHAN
1. Berbuka apabila sudah masuk waktu Maghrib.
Sunnah berbuka adalah sbb :
a. Disegerakan yakni sebelum melaksanakan shalat Maghrib dengan makanan yang ringan seperti rutob (kurma muda), kurma dan air saja, setelah itu baru melaksanakan shalat.
b. Tetapi apabila makan malam sudah dihidangkan, maka terus dimakan, jangan shalat dahulu.
c. Setelah berbuka berdo'a dengan do'a sbb : Artinya : "Telah hilang rasa haus, dan menjadi basah semua urat-urat dan pahala tetap wujud insya Allah."
2. Makan sahur. Adab-adab sahur :
a. Dilambatkan sampai akhir malam mendekati Shubuh.
b. Apabila pada tengah makan atau minum sahur lalu mendengar adzan Shubuh, maka sahur boleh diteruskan sampai selesai, tidak perlu dihentikan di tengah sahur karena sudah masuk waktu Shubuh.
3. Lebih bersifat dermawan (banyak memberi, banyak bershadaqah, banyak menolong) dan banyak membaca al-qur'an
4. Menegakkan shalat malam/shalat Tarawih dengan berjama'ah. Dan shalat Tarawih ini lebih digiatkan lagi pada sepuluh malam terakhir (20 hb. sampai akhir Ramadhan). Cara shalat Tarawih adalah :
a. Dengan berjama'ah.
b. Salam tiap dua raka'at dikerjakan empat kali, atau salam tiap empat raka'at dikerjakan dua kali dan ditutup dengan witir tiga raka'at.
c. Dibuka dengan dua raka'at yang ringan.
d. Bacaan dalam witir : Raka'at pertama : Sabihisma Rabbika. Roka't kedua : Qul yaa ayyuhal kafirun. Raka'at ketiga : Qulhuwallahu ahad.
e. Membaca do'a qunut dalam shalat witir.
5. Berusaha menepati lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir, terutama pada malam-malam ganjil. Bila dirasakan menepati lailatul qadar hendaklah lebih giat beribadah dan membaca : Yaa Allah Engkaulah pengampun, suka kepada pengampunan maka ampunilah aku.
6. Mengerjakan i'tikaf pada sepuluh malam terakhir.
7. Menjauhi perkataan dan perbuatan keji dan menjauhi pertengkaran.
Cara i'tikaf:
a. Setelah shalat Shubuh lalu masuk ke tempat i'tikaf di masjid.
b. Tidak keluar dari tempat i'tikaf kecuali ada keperluan yang mendesak.
c. Tidak mencampuri istri dimasa i'tikaf.
[]
Ikuti juga pe
NIKMATNYA BERJUMPA BULAN RAMADHAN
oleh : Moh. safrudin, M.Pdi
Orang yang sedang menjalankan ibadah haji, disebutnya sebagai tamu Allah. Dia datang ke baitullah. Ka’bah disebut sebagai rumah Allah. Demikian pula tempat ibadah lainnya, seperti masjid. Orang menyebut masjid sebagai rumah Allah. Persoalannya, apakah sebutan rumah bisa dimaknai sebagaimana dalam pengertian sehari-hari. Tentu tidak demikian. Rumah Allah maksudnya adalah tempat di mana semua orang tatkala di tempat itu khusus hanya untuk beribadah kepada-Nya.
Demikian pula sebentar lagi, kaum muslimin juga bertamu, bukan ke Baitullah melainkan ke Bulan Ramadhan. Sebagai seorang tamu yang baik, akan menyesuaikan diri. Tamu dalam sebuah riwayat harus menyerupai mayyit. Dia diapakan saja harus mengikut. Para tamu tidak boleh mengatur pemilik rumah, tetapi sebaliknya, justru harus mengikut ketentuan apa saja yang diberlakukan oleh tuan rumahnya.
Di Bulan Ramadhan, orang-orang yang beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa. Kewajiban itu ternyata tidak saja dibebankan kepada umat nabi Muhammad, melainkan juga kepada umat terdahulu sebelumnya. Bagi orang-orang yang beriman, tatkala memasuki Bulan ramadhan, agar disebut sebagai tamu yang baik -------tamu Bulan Ramadhan, melakukan apa saja yang diwajibkan dan juga disunnahkan. Hal itu dimaksudkan agar supaya menjadi orang yang bertaqwa.
Selain berpuasa di siang hari, di bulan Ramadhan pada malam hari dianjurkan untuk shalat malam, tadarrus al QurĂ¡n dan menjalankan jenis ibadah lainnya. Pada bulan puasa, orang dianjurkan untuk ibadah dan bernuat baik sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, perbuatan yang merugikan orang lain, apapun bentuknya, supaya ditinggalkan.
Sebagai tamu yang baik, tentu seharusnya mengikuti apa saja yang dimaui oleh tuan rumahnya. Hal itu dilakukan agar nanti tatkala meninggalkannya, disebut sebagai tamu yang baik, ialah telah meraih derajad taqwa. Di hadapan Allah, derajat taqwa adalah paling tinggi dan mulia, jauh melebihi derajad lainnya.
Derajad taqwa terbuka luas, siapapun berpeluang mendapatkannya. Orang kaya, orang miskin, pejabat, tentara, ilmuwan, petani, pedagang, buruh, rakyat jelata dan bahkan orang yang tidak punya apa-apa pun, semuanya tanpa terkecuali bisa mendapatkannya. Derajad mulia itu, di antaranya bisa diperoleh melalui puasa di bulan Ramadhan.
Maka, menurut pandangan seperti ini, tidak selayaknya menganggap sekelompok tertentu lebih rendah dibanding kelompok lain, hanya didasarkan atas kelebihan harta, pangkat, gelar, kedudukan dan sejenisnya. Ukuran-ukuran seperti itu, memang perlu diraih, tetapi bukan yang terpenting. Apalagi yang gagal disebut sebagai berderajad rendah.
Jika ukuran keberhasilan hidup itu adalah ketaatannya dalam menjalankan ibadah puasa, dan juga amal saleh lainnya, maka bangsa Indonesia ini sesungguhnya adalah telah menjadi bangsa yang sangat beruntung. Negeri ini dihuni oleh orang yang kebanyakan beriman, menjalankan ibadah puasa, dan amal saleh lainnya. Mereka sanggup menjadi tamu terbaiknya Bulan Ramadhan, untuk meraih derajad mulia itu. Wallahu a’lam.
Orang yang sedang menjalankan ibadah haji, disebutnya sebagai tamu Allah. Dia datang ke baitullah. Ka’bah disebut sebagai rumah Allah. Demikian pula tempat ibadah lainnya, seperti masjid. Orang menyebut masjid sebagai rumah Allah. Persoalannya, apakah sebutan rumah bisa dimaknai sebagaimana dalam pengertian sehari-hari. Tentu tidak demikian. Rumah Allah maksudnya adalah tempat di mana semua orang tatkala di tempat itu khusus hanya untuk beribadah kepada-Nya.
Demikian pula sebentar lagi, kaum muslimin juga bertamu, bukan ke Baitullah melainkan ke Bulan Ramadhan. Sebagai seorang tamu yang baik, akan menyesuaikan diri. Tamu dalam sebuah riwayat harus menyerupai mayyit. Dia diapakan saja harus mengikut. Para tamu tidak boleh mengatur pemilik rumah, tetapi sebaliknya, justru harus mengikut ketentuan apa saja yang diberlakukan oleh tuan rumahnya.
Di Bulan Ramadhan, orang-orang yang beriman diwajibkan untuk menjalankan puasa. Kewajiban itu ternyata tidak saja dibebankan kepada umat nabi Muhammad, melainkan juga kepada umat terdahulu sebelumnya. Bagi orang-orang yang beriman, tatkala memasuki Bulan ramadhan, agar disebut sebagai tamu yang baik -------tamu Bulan Ramadhan, melakukan apa saja yang diwajibkan dan juga disunnahkan. Hal itu dimaksudkan agar supaya menjadi orang yang bertaqwa.
Selain berpuasa di siang hari, di bulan Ramadhan pada malam hari dianjurkan untuk shalat malam, tadarrus al QurĂ¡n dan menjalankan jenis ibadah lainnya. Pada bulan puasa, orang dianjurkan untuk ibadah dan bernuat baik sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, perbuatan yang merugikan orang lain, apapun bentuknya, supaya ditinggalkan.
Sebagai tamu yang baik, tentu seharusnya mengikuti apa saja yang dimaui oleh tuan rumahnya. Hal itu dilakukan agar nanti tatkala meninggalkannya, disebut sebagai tamu yang baik, ialah telah meraih derajad taqwa. Di hadapan Allah, derajat taqwa adalah paling tinggi dan mulia, jauh melebihi derajad lainnya.
Derajad taqwa terbuka luas, siapapun berpeluang mendapatkannya. Orang kaya, orang miskin, pejabat, tentara, ilmuwan, petani, pedagang, buruh, rakyat jelata dan bahkan orang yang tidak punya apa-apa pun, semuanya tanpa terkecuali bisa mendapatkannya. Derajad mulia itu, di antaranya bisa diperoleh melalui puasa di bulan Ramadhan.
Maka, menurut pandangan seperti ini, tidak selayaknya menganggap sekelompok tertentu lebih rendah dibanding kelompok lain, hanya didasarkan atas kelebihan harta, pangkat, gelar, kedudukan dan sejenisnya. Ukuran-ukuran seperti itu, memang perlu diraih, tetapi bukan yang terpenting. Apalagi yang gagal disebut sebagai berderajad rendah.
Jika ukuran keberhasilan hidup itu adalah ketaatannya dalam menjalankan ibadah puasa, dan juga amal saleh lainnya, maka bangsa Indonesia ini sesungguhnya adalah telah menjadi bangsa yang sangat beruntung. Negeri ini dihuni oleh orang yang kebanyakan beriman, menjalankan ibadah puasa, dan amal saleh lainnya. Mereka sanggup menjadi tamu terbaiknya Bulan Ramadhan, untuk meraih derajad mulia itu. Wallahu a’lam.
Senin, 09 Agustus 2010
FIQIH PUASA
OLEH: MOH. SAFRUDIN
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa" terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Sehingga agak membingungkan sebagaian pembaca.
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.
--------
C. Menurut Madzhab Syafi`i:
Umum
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
Masuk dalam kategori ini juga :
* Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
* Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
* Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
* Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
* Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.
Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
Sebelumnya kami mohon maaf atas penayangan materi "Fikih Puasa" terdahulu tanpa memperinci istilah Qadla dan Kafarah. Sehingga agak membingungkan sebagaian pembaca.
Qadla adalah Kewajiban mengerjakan salah satu perintah agama namun tidak bisa dikerjakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan karena berbagai halangan.
Contoh: Puasa Ramadhan dan Salat
Kafarah adalah Denda bagi orang yang melanggar kewajiban agama dengan ketetapan yang telah ditentukan (ketentuan kafarah yang berkaitan puasa akan diterangkan lebih lanjut) -editor.
--------
C. Menurut Madzhab Syafi`i:
Umum
Sedikit catatan mengenai batalnya puasa seseorang menurut Syafi`iyah, yaitu:
Pertama: Orang yang lupa, (di-)terpaksa, atau tidak tahu bahwa hal-hal tersebut bisa membatalkan puasa, maka puasanya tidak batal -meski yang dimakan itu banyak atau sedikit. Jadi kriteria batal menurut Syafi`iyah adalah adanya unsur kesengajaan dalam melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Kedua: Orang yang batal puasa tanpa udzur (halangan) harus tetap meneruskan puasanya hingga waktu buka.
Perihal Batalnya Puasa Dan Hanya Wajib Qadla
Ada beberapa hal yang membatalkan puasa dengan konsekuensi qadla` saja tanpa berkewajiban membayar kafarah, yaitu:
1. Masuknya satu benda atau dzat ke dalam perut dari lobang terbuka seperti mulut, hidung, lobang penis, anus dan bekas infus, baik sesedikit/sekecil apapun, seperti semut merah; ataupun benda tersebut yang tidak biasa dimakan seperti debu atau kerikil.
Masuk dalam kategori ini juga :
* Sengaja mencium bau renyah daging goreng;
* Menghirup obat pelega pernafaan (semacam vicks atau mint) ket ika seseorang merasa sesak nafas;
* Menelan kembali ludah yang sudah berceceran dari pusat kelenjar penghasil ludah. Seperti menelan kembali ludah yang sudah keluar dari mulutnya (dihukumi sebagai benda luar); atau seseorang membasahi benang dengan ludahnya kemudian mengembalikan benang yang basah (oleh ludahnya tersebut) ke dalam mulutnya dan hasil ludah tersebut ditelannya lagi; atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan benda lain -lebih-lebih benda yang terkena najis.
* Mempermainkan ludah di antara gigi-gigi, sementara ia bisa memuntahkannya.
* Menelan sisa-sisa makanan yang menempel di antara gigi-gigi meski sedikit, sementara ia sebenarnya bisa memisahkannya tanpa harus menelannya.
2. Menelan dahak yang sudah sampai ke batas luar mulut. Namun jika kesulitan memuntahkannya maka tidak apa-apa;
3. Masuknya air madlmadlah (air kumur) atau air istinsyaq (air untuk membersihkan hidung) ketika wudlu hingga melwati tenggorokan atau kerongkongan karena berlebih-lebihan dalam melakukannya.
4. Muntah dengan sengaja walaupun ia yakin bahwa muntahan tersebut tidak ada yang kembali ke perut.
5. Ejakulasi ekster-coitus (Istimna) seperti onani --baik dengan tangan sendiri maupun bantuan isterinya--, atau mani tersebut keluar disebabkan sentuhan, ciuman, maupun melakukan petting (bercumbu tanpa senggama) tanpa penghalang (bersentuhan kulit dengan kulit). Hal-hal tersebut membatalkan puasa karena interaksi secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi.
Adapun jika seorang keluar mani karena imajinasi sensual, melihat sesuatu dengan syahwat, melakukan petting tanpa sentuhan kulit dengan kulit (masih dihalangi kain), maka tidak apa-apa, karena interaksi tersebut tidak secara langsung menyentuh kelamin hingga menyebabkan ejakulasi. Dan hukumnya disamakan dengan mimpi basah. Namun jika hal itu dilakukan berulang-ulang maka puasanya batal, meskipun tidak ejakulasi.
6. Jelas-jelas keliru makan pada siang hari, karena sudah terbitnya fajar atau belum terbenamnya matahari.
Jika ia berbuka puasa dengan sebuah ijtihad yaitu membaca keberadaan awan kemerah-merahan (sabagai tanda waktu buka) atau yang lain, seperti cara menentukan waktu sholat (secara astronomis), maka dibolehkan atau sah puasanya.
Namun, untuk kehati-hatian, hindari makan di penghujung hari (berbuka) kecuali dengan keyakinan sudah saatnya berbuka. Juga dibolehkan makan di penghujung malam (waktu sahur) jika ia menyangka masih ada waktu meski sebenarnya waktu fajar sudah tiba dan dimulutnya masih ada makanan maka sah puasanya. Sebab dasar hukum itu berangkat dari keyakinan awal yaitu belum terbit fajar. Akan tetapi jika sudah jelas-jelas ia mengetahui terbitnya fajar (imsak) sementara di mulutnya masih ada makanan kemudian ia langsung memuntahkan makanan tersebut maka tidak apa-apa, namun jika masih asyik memakannya maka puasanya batal.
7. Datang bulan (haid), nifas, gila, dan murtad. Sebab kembali pada syarat-syarat sahnya puasa yaitu sehat akal (Akil), masuk ke jenjang dewasa (baligh), muslim, dan suci dari haid dan nifas. Dengan demikian batalnya puasa tersebut karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas.
D. Menurut Madzhab Hanbali, antara lain:
1. Masuknya satu benda (materi) ke dalam perut atau pembuluh nadi dari lobang/rongga badan dengan unsur kesengajaan dan sebagai alternatif, sementara ia masih ingat betul bahwa dirinya sedang puasa -meski ia tidak tahu hal tersebut membatalkan-. Baik benda tersebut bisa dimakan seperti makanan dan minuman, atau tidak, seperti kerikil, dahak, tembakau kinang, obat, pelumas yang sampai ke tenggorokan atau otak, selang yang dimasuk lewat anus, atau merokok.
CATATAN: Seperti Syafi`I, Imam Hanbali mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam hal batalnya puasa. Jika seseorang lupa, keliru, atau ter/di paksa melakukan hal-hal yang membatalkan puasa maka tidak apa-apa.
2. memakai celak mata hingga dzat celak tersebut sampai tenggorokan. Jika tidak sampai ke sana, maka tidak apa-apa;. Rasulullah bersabda, "Berhatilah-hatilah orang yang puasa dengannya (celak)".
3. Muntah dengan sengaja --baik muntahan itu berupa makanan, ataupun muntahan yang sudah pahit, lendir, darah dan lain-lain-- meski sedikit sekalipun. Rasulullah bersabda, "Barang siapa terpaksa harus muntah maka ia tidak perlu mengulang puasanya, dan barang siapa muntah dengan sengaja maka ia wajib qadla`".
4. Berbekam. Baik subyek maupun obyek disini dianggap batal puasanya jika benar-benar terlihat darah. Rasul bersabda, "membatalkan (puasa) pelaku dan obyek bekam". Namun jika tidak sampai kelihatan maka tidak apa-apa.
5. Berciuman, onani, bersentuhan, bersetubuh tanpa penetrasi (persenggamaan) -baik yang keluar mani atau madzi-. Begitujuga Keseringan menonton obyek sensual hingga keluar mani bukan madzi;
6. Murtad secara mutlak, karena firman Allah swt.: "Jika kamu benar-benar musyrik, maka amal kamu akan benar-benar terhapus".
7. Meninggal dalam keadaan puasa wajib maka ahli waris harus mengqadla puasa untuk hari kematiaannya. Namun jika pada hari kematiaanya, ia dalam keadaan menjalankan puasa nazar atau kafarah, maka ahli waris hanya memberi makan orang miskin (tidak perlu mengqadla).
8. Jelas-jelas salah makan di siang hari.
Jika ada keraguan bahwa matahari sudah terbenam kemudian ia berbuka (seperti halnya ia berbuka namun ia masih menyangka matahari belum terbenam dan memang kenyataan matahari belum terbenam) maka batal puasa dan harus mengqadla.
Termasuk batal dan wajib qadla juga, jika seseorang makan karena lupa, kemudian ia menyangka dirinya sudah batal sehingga ia meneruskan makan dengan sengaja.
Kamis, 05 Agustus 2010
FIDYAH DAN QADHA RAMADAN
OLEH mOH. SAFRUDIN
Tanya:
Saya ingin bertanya tentang rukunnya fidyah selengkapnya (bolehkah dibayarkan dengan uang dan sekaligus semuanya ke 1 orang ?). Sekarang isteri saya hamil (dari hasil USG mengandung 2 janin) masih punya utang puasa Ramadhan (tahun lalu) dan persalinannya insya Allah bulan Januari 2001. Selain fidyah sebenarnya saya ingin tahu juga tutunannya selama hamil hingga kelahirannya, apa yang perlu saya lakukan dan persiapkan (yang wajib maupun yang sunnah).
M. Yusuf Wibisono Jawab:
Pak Wibisono, mengenai cara pembayaran fidyah: fidyah boleh saja dibayar berupa uang (yang senilai dengan satu mud, atau sekitar 3/4 (tiga per empat) kg beras atau makanan pokok setempat). Dan boleh saja dibayarkan sekaligus kepada satu orang (miskin).
Adapun tuntunan yang perlu diikuti selama sang istri hamil, selain rajin-rajin mendoakan agar dikaruniai anak yang baik, saleh-salehah (sebagaimana doanya Nabi Zakaria [Ali Imran 38] "Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar permohonan."), ya tentu soal kesehatan si ibu, dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dokter.
Dan saat jabang bayi lahir, disunatkan mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri.
***
Selanjutnya, yang juga penting diketahui sekitar persoalan fidyah dan mengqadla' puasa adalah hal-hal berikut:
1. Dalam keadaan berpuasa seorang istri yang sedang hamil, apabila khawatir terhadap kesehatan diriya dan anak yang dikandungnya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Firman Allah : "Dan bagi orang yang mampu menjalankan puasa (tapi tidak menjalankannya karena merasa terlalu berat) maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah: 184) Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda "Allah SWT melepaskan kewajiban shalat (pada waktunya) bagi musafir, dan melepaskan tanggungan puasa atas musafir, perempuan yang hamil, dan yang menyusui." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
2. Para ulama berbeda pendapat dalam apakah perempuan yang hamil dan yang menyusui diwajibkan mengqadla' dan membayar fidyah, atau cukupkah dengan mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), atau sebaliknya hanya membayar fidyah saja? (Silahkan Anda memilih sendiri mana yang paling cocok dengan keadaan Anda). Pendapat pertama (Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar): Jika keduanya (perempuan yang hamil dan yang menyusui) mengkhawatirkan kesehatan janin dan anaknya, maka hanya diwajibkan membayar fidyah (tanpa mengqadla'). Kedua (Hanafi): Sebaliknya, keduanya hanya diwajibkan mengqadla' puasa yang diitinggalkan (tanpa membayar fidyah). Ketiga (Maliki): Orang yang hamil hanya wajib mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), namun orang yang menyusui diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla. Keempat (Syafi'i dan Ahmad): keduanya hanya diwajibkan mengqadla' saja jika mengkhawatirkan kesehatan diri dan anaknya. Namun jika hanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqadla' dan membayar fidyah.
3. Mengenai mengakhirkan qadla' puasa Ramadlan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak sampai menjelang Ramadlan berikutnya. Namun begitu, jika tidak ada halangan (seperti bepergian, bekerja keras, sakit, dan udzur-udzur lainnya), hendaknya secepatnya mengqadla'.
Adapun seperti yang dikisahkan Sayidah Aisyah bahwa kebiasaan istri-istri Rasulullah tidak segera mengqadla Ramadlan sampai datang bulan Sya'ban (HR. Muslim) itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan dalam persoalan penundaan qadla' puasa ini. Karena kebiasaan mereka (istri-istri Rasul) seperti itu hanya berdasar kekhawatiran jika sewaktu-waktu Rasulullah membutuhkan (hajat biologis) mereka. Karena mereka tidak tahu pasti kapan Rasul akan membutuhkan mereka. Mereka beri'tikad baik senantiasa menyiapkan diri kapan saja bila Rasul membutuhkan. Dan itu mesti tidak dengan melakukan puasa. Sehingga mereka baru melakukan qadla' puasa pada bulan Sya'ban, saat mana Rasul biasa berpuasa pada sebagian besar bulan Sya'ban tersebut.
Dengan demikian, seorang istri yang sudah ditinggal mati suaminya tidak perlu ikut-ikutan mengqadla' puasa sampai datangnya Sya'ban.
4. Jika belum mengqadla' sampai memasuki/menjelang Ramadlan berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai Ramadlan. Apabila penundaan qadla' dikarenakan adanya halangan seperti sakit atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa dilakukan seusai bulan puasa berikutnya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu dilakukannya secara sengaja (tanpa ada halangan) maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla'.
Tanya:
Saya ingin bertanya tentang rukunnya fidyah selengkapnya (bolehkah dibayarkan dengan uang dan sekaligus semuanya ke 1 orang ?). Sekarang isteri saya hamil (dari hasil USG mengandung 2 janin) masih punya utang puasa Ramadhan (tahun lalu) dan persalinannya insya Allah bulan Januari 2001. Selain fidyah sebenarnya saya ingin tahu juga tutunannya selama hamil hingga kelahirannya, apa yang perlu saya lakukan dan persiapkan (yang wajib maupun yang sunnah).
M. Yusuf Wibisono Jawab:
Pak Wibisono, mengenai cara pembayaran fidyah: fidyah boleh saja dibayar berupa uang (yang senilai dengan satu mud, atau sekitar 3/4 (tiga per empat) kg beras atau makanan pokok setempat). Dan boleh saja dibayarkan sekaligus kepada satu orang (miskin).
Adapun tuntunan yang perlu diikuti selama sang istri hamil, selain rajin-rajin mendoakan agar dikaruniai anak yang baik, saleh-salehah (sebagaimana doanya Nabi Zakaria [Ali Imran 38] "Tuhanku, karuniakanlah kepadaku keturunan yang baik. Sungguh Engkau Maha Mendengar permohonan."), ya tentu soal kesehatan si ibu, dengan mengikuti petunjuk-petunjuk dokter.
Dan saat jabang bayi lahir, disunatkan mengumandangkan azan di telinga kanan dan iqamah di telinga kiri.
***
Selanjutnya, yang juga penting diketahui sekitar persoalan fidyah dan mengqadla' puasa adalah hal-hal berikut:
1. Dalam keadaan berpuasa seorang istri yang sedang hamil, apabila khawatir terhadap kesehatan diriya dan anak yang dikandungnya, maka diperbolehkan tidak berpuasa. Firman Allah : "Dan bagi orang yang mampu menjalankan puasa (tapi tidak menjalankannya karena merasa terlalu berat) maka wajib membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin." (Al-Baqarah: 184) Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik, Rasulullah SAW bersabda "Allah SWT melepaskan kewajiban shalat (pada waktunya) bagi musafir, dan melepaskan tanggungan puasa atas musafir, perempuan yang hamil, dan yang menyusui." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihaqi).
2. Para ulama berbeda pendapat dalam apakah perempuan yang hamil dan yang menyusui diwajibkan mengqadla' dan membayar fidyah, atau cukupkah dengan mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), atau sebaliknya hanya membayar fidyah saja? (Silahkan Anda memilih sendiri mana yang paling cocok dengan keadaan Anda). Pendapat pertama (Ibnu Abbas dan Ibnu 'Umar): Jika keduanya (perempuan yang hamil dan yang menyusui) mengkhawatirkan kesehatan janin dan anaknya, maka hanya diwajibkan membayar fidyah (tanpa mengqadla'). Kedua (Hanafi): Sebaliknya, keduanya hanya diwajibkan mengqadla' puasa yang diitinggalkan (tanpa membayar fidyah). Ketiga (Maliki): Orang yang hamil hanya wajib mengqadla' saja (tanpa membayar fidyah), namun orang yang menyusui diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla. Keempat (Syafi'i dan Ahmad): keduanya hanya diwajibkan mengqadla' saja jika mengkhawatirkan kesehatan diri dan anaknya. Namun jika hanya mengkhawatirkan kesehatan anaknya saja, maka wajib mengqadla' dan membayar fidyah.
3. Mengenai mengakhirkan qadla' puasa Ramadlan hukumnya boleh-boleh saja selama tidak sampai menjelang Ramadlan berikutnya. Namun begitu, jika tidak ada halangan (seperti bepergian, bekerja keras, sakit, dan udzur-udzur lainnya), hendaknya secepatnya mengqadla'.
Adapun seperti yang dikisahkan Sayidah Aisyah bahwa kebiasaan istri-istri Rasulullah tidak segera mengqadla Ramadlan sampai datang bulan Sya'ban (HR. Muslim) itu tidak sepenuhnya bisa dijadikan landasan dalam persoalan penundaan qadla' puasa ini. Karena kebiasaan mereka (istri-istri Rasul) seperti itu hanya berdasar kekhawatiran jika sewaktu-waktu Rasulullah membutuhkan (hajat biologis) mereka. Karena mereka tidak tahu pasti kapan Rasul akan membutuhkan mereka. Mereka beri'tikad baik senantiasa menyiapkan diri kapan saja bila Rasul membutuhkan. Dan itu mesti tidak dengan melakukan puasa. Sehingga mereka baru melakukan qadla' puasa pada bulan Sya'ban, saat mana Rasul biasa berpuasa pada sebagian besar bulan Sya'ban tersebut.
Dengan demikian, seorang istri yang sudah ditinggal mati suaminya tidak perlu ikut-ikutan mengqadla' puasa sampai datangnya Sya'ban.
4. Jika belum mengqadla' sampai memasuki/menjelang Ramadlan berikutnya, hendaknya segera mengqadla' pada hari-hari yang tersisa (dari bulan Sya'ban) dan melanjutkan sisanya seusai Ramadlan. Apabila penundaan qadla' dikarenakan adanya halangan seperti sakit atau perjalanan yang berkepanjangan sampai datang bulan puasa berikutnya, para ulama sepakat bahwa qadla' bisa dilakukan seusai bulan puasa berikutnya dan tidak diwajibkan membayar fidyah. Namun bila penundaan itu dilakukannya secara sengaja (tanpa ada halangan) maka diwajibkan membayar fidyah dan mengqadla'.
MARHABAN YA RAMADHAN
OLEH : MOH. SAFRUDIN
puasa Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang sangat diistimewakan oleh Allah SWT, didalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, di dalamnya penuh dengan rahmah, ampunan dan pembebasan dari api neraka, bulan yang dirindukan kedatangannya dan ditangisi kepergiannya oleh orang- orang yang shalih. Pada bulan Ramadhan inilah kaum muslimin seharusnya melakukan pengembaraan ruhani dengan mengekang nafsu syahwat dan mengisi dengan amal-amal yang mulia. Semua itu merupakan momen dan sekaligus sarana yang baik untuk mencapai puncak ketaqwaan. Dosa dan kekhilafan juga merupakan sasaran yang akan kita hapuskan dalam bulan Ramadhan ini.
Untuk mendekatkan sasaran tersebut, kiranya perlu menyambut tamu Allah SWT yang agung ini dengan mengadakan pembekalan ruhani dan pengetahuan tentang bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Diantara bekal-bekal yang harus dimiliki dalam menyongsong bulan mulia ini adalah
1. Mempersiapkan persepsi yang benar tentang bulan Ramadhan
Untuk memberikan motivasi beribadah di bulan Ramadhan dengan optimal, sebelum Ramadhan datang Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya guna memberikan persepsi yang benar dan mengingatkan betapa mulianya bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang panjang Rasulullah SAW bersabda:
Dari Salman ra. Beliau berkata: Rasulullah berkhutbah ditengah-tengah kami pada akhir Sya’ban, Rasulullah bersabda: Haimanusia, telah menjelang kepada kalian bulan yang sangatagung, penuh dengan barakah, didalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan dimana Allah SWT telah menjadikan puasa didalamnya sebagai puasa wajib, qiyamullailnya sunnah, barangsiapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan amalan wajib tujuh puluh kali pada bulan lainnya dst. (HR. Ibnu Huzaimah, beliau berkata: hadits ini adalah hadits shahih)
2. Membekali diri dengan ilmu yang cukup
Sasaran dari ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita. Untuk itu, ibadah puasa harus dilakukan dengan tatacara yang benar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Banyak orang berpuasa yang tidak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang shalat malam, tidak mendapat apa-apa dari shalatnya kecuali begadang. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta (dalam berpuasa) dan tetap melakukannya, maka Allah SWT tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya. (HR. Bukhari)
Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membekali diri dengan segala ilmu yang berkaitan dengan puasa Ramadhan akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kita untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kita melalui bulan Ramadhan yang mulia ini.
3. Melakukan persiapan jasmani dan ruhani
Sebelum masuk bulan Ramadhan, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita agar banyak melakukan ibadah puasa di bulan Sya’ban. Dengan berpuasa di bulan Sya’ban berarti kita telah mengkondisikan diri, baik dari sisi ruhiyah maupun jasadiah. Kondisi ini akan sangat positif pengaruhnya dan akan mengantarkan kita dalam menyambut Ramadhan dengan berbagai ibadah dan amalan yang disunnahkan. Di sisi lain, tidak akan terjadi lagi gejolak fisik dan proses penyesuaian terlalu lama seperti banyak terjadi pada orang yang pertama kali berpuasa, misalnya lemas, badan terasa panas, tidak bersemangat, banyak mengeluh, dsb
4. Memahami keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan diciptakan Allah SWT penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Maka mempelajari dan memahami keutamaan dan kemuliaan tersebut akan memotifasi kita untuk lebih meningkatkan amal ibadah kita. Diantara keutamaan dan kemuliaan bulan Ramadhan adalah :
a. Bulan kaderisasi taqwa dan bulan diturunkannya Al Qur’an
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agarkamu bertaqwa, (QS:AI-Baqarah:183)
Bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan AI-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda(antara yang hak dan yang bathil) maka barang siapa mendapatkannya hendaklah iapuasa. (QS:AI-Baqarah:185)
b. Bulan paling utama, bulan penuh berkah
Rasulullah SAW bersabda:
Bulan paling utama adalah bulan Ramadhan, dan hari yang paling mulia adalah hari Jum’at.
Dari Ubaidah bin Sharnit, bahwa ketika Ramadhan tiba. Rasulullah bersabda: Ramadhan telah datang kepada kalian, bulan yang penuh berkah, pada bulan itu Allah SWT akan memberikan naungan~Nya kepada kalian, Dia turunkan rahmat-Nya, Dia hapuskan kesalahan-kesalahan dan Dia kabulkan do’a. Pada bulan itu Allah SWT akan melihat kalian berlomba melakukan kebaikan. Allah SWT akan membanggakan kalian di depan Malaikat. Maka perlihatkanlah kebaikan diri kalian kepada Allah SWT, sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang pada bulan itu tidak mendapat rahmatAllah SWT. (HR. Tabrani).
c. Bulan ampunan dosa, bulan peluang emas melakukan ketaatan
Rasulullah SAW bersabda:
Antara shalat lima waktu, dari hari jum’at sampai jum’at lagi, dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapuskan dosa-dosa kecil apabila dosa-dosa besar dihindarkan. (HR. Muslim)
Barang siapa puasa karena iman dan mengharap pahala dari Allah SLVT ia akan diampuni semua dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari-Muslim)
Apabila bulan Ramadhan telah datang pintu syurga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan dibelenggu. (HR. Bukhari-Muslim)
d. Bulan dilipatgandakannya pahala amalshalih
Rasulullah SAW bersabda:
Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat sampal tujuh ratus kali lipat, Allah SWTberfirman: “Kecualipuasa, puasa itu untuk Ku dan Akulah yang akan membalasnya. la tinggaikan nafsu syahwat dan makanannya semata-mata karena Aku”. Orang yang berpuasa mendapat dua kebahagiaan ketika berbuka, dan ketika berjumpa Rabb-nya. Bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah SWTIebih wangi daripada bau parfum misik.” (HR. Muslim)
Rabb-mu berkata: “Setiap perbuatan baik (di bulan Ramadhan) dilipatgandakan pahalanya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Puasa untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai dari api neraka, bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah SWT lebih wangi dari parfum misik. Apabila orang bodoh berlaku jahil kepada seseorang diantara kamu yang sedang berpuasa, maka hendaklah kamu katakan: “Saya sedang puasa.” (HR. Tirmidzi)
e. Bulan jihad dan kemenangan
Sejarah telah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam. Ini membuktikan bahwa bulan Ramadhan bukan merupakan bulan malas dan bulan lemah, tapi bulan Ramadhan adalah bulan jihad dan kemenangan.
Perang Badar yang diabadikan dalam AI-Qur’an sebagai “Yaumul Furqan”, ummat Islam meraih kemenangan besar pada tanggal 17 Ramadhan tahun 10 Hijriyah dan saat itu juga gembong kebathilan Abu Jahal terbunuh. Pada bulan Ramadhan, Fathu Makkah(pembebasan kota Makkah) yang diabadikan oleh AI-Qur’an sebagai “Fathan Mubina”, terjadi pada tanggal 10 Ramadhan tahun 8 Hijriah.
Perang “Ain Jalut” menaklukan tentara Mongol terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya pada tanggal 25 Ramadhan 658 Hijriah. Andalusia(Spanyol) ditaklukan oleh tentara Islam dibawah pimpinan Tariq bin Ziyad juga terjadi pada bulan Ramadhan, yaitu pada tanggal 28 Ramadhan 92 Hijriah.
puasa Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan berkah, bulan yang sangat diistimewakan oleh Allah SWT, didalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan, di dalamnya penuh dengan rahmah, ampunan dan pembebasan dari api neraka, bulan yang dirindukan kedatangannya dan ditangisi kepergiannya oleh orang- orang yang shalih. Pada bulan Ramadhan inilah kaum muslimin seharusnya melakukan pengembaraan ruhani dengan mengekang nafsu syahwat dan mengisi dengan amal-amal yang mulia. Semua itu merupakan momen dan sekaligus sarana yang baik untuk mencapai puncak ketaqwaan. Dosa dan kekhilafan juga merupakan sasaran yang akan kita hapuskan dalam bulan Ramadhan ini.
Untuk mendekatkan sasaran tersebut, kiranya perlu menyambut tamu Allah SWT yang agung ini dengan mengadakan pembekalan ruhani dan pengetahuan tentang bulan Ramadhan dengan sebaik-baiknya. Diantara bekal-bekal yang harus dimiliki dalam menyongsong bulan mulia ini adalah
1. Mempersiapkan persepsi yang benar tentang bulan Ramadhan
Untuk memberikan motivasi beribadah di bulan Ramadhan dengan optimal, sebelum Ramadhan datang Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya guna memberikan persepsi yang benar dan mengingatkan betapa mulianya bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang panjang Rasulullah SAW bersabda:
Dari Salman ra. Beliau berkata: Rasulullah berkhutbah ditengah-tengah kami pada akhir Sya’ban, Rasulullah bersabda: Haimanusia, telah menjelang kepada kalian bulan yang sangatagung, penuh dengan barakah, didalamnya ada malam yang lebih baik dari seribu bulan, bulan dimana Allah SWT telah menjadikan puasa didalamnya sebagai puasa wajib, qiyamullailnya sunnah, barangsiapa yang pada bulan itu mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan amalan wajib tujuh puluh kali pada bulan lainnya dst. (HR. Ibnu Huzaimah, beliau berkata: hadits ini adalah hadits shahih)
2. Membekali diri dengan ilmu yang cukup
Sasaran dari ibadah puasa adalah untuk meningkatkan kualitas iman dan taqwa kita. Untuk itu, ibadah puasa harus dilakukan dengan tatacara yang benar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Banyak orang berpuasa yang tidak mendapat apa-apa dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak orang shalat malam, tidak mendapat apa-apa dari shalatnya kecuali begadang. (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah).
Barangsiapa tidak meninggalkan kata-kata dusta (dalam berpuasa) dan tetap melakukannya, maka Allah SWT tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya. (HR. Bukhari)
Dari dua hadits di atas bisa disimpulkan bahwa membekali diri dengan segala ilmu yang berkaitan dengan puasa Ramadhan akan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kita untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kita melalui bulan Ramadhan yang mulia ini.
3. Melakukan persiapan jasmani dan ruhani
Sebelum masuk bulan Ramadhan, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita agar banyak melakukan ibadah puasa di bulan Sya’ban. Dengan berpuasa di bulan Sya’ban berarti kita telah mengkondisikan diri, baik dari sisi ruhiyah maupun jasadiah. Kondisi ini akan sangat positif pengaruhnya dan akan mengantarkan kita dalam menyambut Ramadhan dengan berbagai ibadah dan amalan yang disunnahkan. Di sisi lain, tidak akan terjadi lagi gejolak fisik dan proses penyesuaian terlalu lama seperti banyak terjadi pada orang yang pertama kali berpuasa, misalnya lemas, badan terasa panas, tidak bersemangat, banyak mengeluh, dsb
4. Memahami keutamaan-keutamaan bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan diciptakan Allah SWT penuh dengan keutamaan dan kemuliaan. Maka mempelajari dan memahami keutamaan dan kemuliaan tersebut akan memotifasi kita untuk lebih meningkatkan amal ibadah kita. Diantara keutamaan dan kemuliaan bulan Ramadhan adalah :
a. Bulan kaderisasi taqwa dan bulan diturunkannya Al Qur’an
Allah SWT berfirman :
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agarkamu bertaqwa, (QS:AI-Baqarah:183)
Bulan Ramadhan bulan yang didalamnya diturunkan AI-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda(antara yang hak dan yang bathil) maka barang siapa mendapatkannya hendaklah iapuasa. (QS:AI-Baqarah:185)
b. Bulan paling utama, bulan penuh berkah
Rasulullah SAW bersabda:
Bulan paling utama adalah bulan Ramadhan, dan hari yang paling mulia adalah hari Jum’at.
Dari Ubaidah bin Sharnit, bahwa ketika Ramadhan tiba. Rasulullah bersabda: Ramadhan telah datang kepada kalian, bulan yang penuh berkah, pada bulan itu Allah SWT akan memberikan naungan~Nya kepada kalian, Dia turunkan rahmat-Nya, Dia hapuskan kesalahan-kesalahan dan Dia kabulkan do’a. Pada bulan itu Allah SWT akan melihat kalian berlomba melakukan kebaikan. Allah SWT akan membanggakan kalian di depan Malaikat. Maka perlihatkanlah kebaikan diri kalian kepada Allah SWT, sesungguhnya orang yang celaka adalah orang yang pada bulan itu tidak mendapat rahmatAllah SWT. (HR. Tabrani).
c. Bulan ampunan dosa, bulan peluang emas melakukan ketaatan
Rasulullah SAW bersabda:
Antara shalat lima waktu, dari hari jum’at sampai jum’at lagi, dari Ramadhan ke Ramadhan, dapat menghapuskan dosa-dosa kecil apabila dosa-dosa besar dihindarkan. (HR. Muslim)
Barang siapa puasa karena iman dan mengharap pahala dari Allah SLVT ia akan diampuni semua dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari-Muslim)
Apabila bulan Ramadhan telah datang pintu syurga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan dibelenggu. (HR. Bukhari-Muslim)
d. Bulan dilipatgandakannya pahala amalshalih
Rasulullah SAW bersabda:
Setiap amal anak Adam dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan menjadi sepuluh kali lipat sampal tujuh ratus kali lipat, Allah SWTberfirman: “Kecualipuasa, puasa itu untuk Ku dan Akulah yang akan membalasnya. la tinggaikan nafsu syahwat dan makanannya semata-mata karena Aku”. Orang yang berpuasa mendapat dua kebahagiaan ketika berbuka, dan ketika berjumpa Rabb-nya. Bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah SWTIebih wangi daripada bau parfum misik.” (HR. Muslim)
Rabb-mu berkata: “Setiap perbuatan baik (di bulan Ramadhan) dilipatgandakan pahalanya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Puasa untuk-Ku dan Akulah yang akan membalasnya. Puasa adalah perisai dari api neraka, bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah SWT lebih wangi dari parfum misik. Apabila orang bodoh berlaku jahil kepada seseorang diantara kamu yang sedang berpuasa, maka hendaklah kamu katakan: “Saya sedang puasa.” (HR. Tirmidzi)
e. Bulan jihad dan kemenangan
Sejarah telah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam. Ini membuktikan bahwa bulan Ramadhan bukan merupakan bulan malas dan bulan lemah, tapi bulan Ramadhan adalah bulan jihad dan kemenangan.
Perang Badar yang diabadikan dalam AI-Qur’an sebagai “Yaumul Furqan”, ummat Islam meraih kemenangan besar pada tanggal 17 Ramadhan tahun 10 Hijriyah dan saat itu juga gembong kebathilan Abu Jahal terbunuh. Pada bulan Ramadhan, Fathu Makkah(pembebasan kota Makkah) yang diabadikan oleh AI-Qur’an sebagai “Fathan Mubina”, terjadi pada tanggal 10 Ramadhan tahun 8 Hijriah.
Perang “Ain Jalut” menaklukan tentara Mongol terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya pada tanggal 25 Ramadhan 658 Hijriah. Andalusia(Spanyol) ditaklukan oleh tentara Islam dibawah pimpinan Tariq bin Ziyad juga terjadi pada bulan Ramadhan, yaitu pada tanggal 28 Ramadhan 92 Hijriah.
Jumat, 23 Juli 2010
MEMILIH SEKOLAH YANG BERMUTU ATAU SEKEDAR GENGSI
Oleh : Moh. Safrudin,S.Ag, M.PdI
(Staf Pengajar STIK Avicenna Kendari Peneliti Sangia Institut)
Jumlah dan jenis lembaga pendidikan sekarang ini sudah sedemikian banyaknya. Dulu orang sulit mencari lembaga pendidikan, tetapi sekarang kesulitan itu berubah, yaitu tatkala harus memilih. Bagi orang-orang tertentu memilih lembaga pendidikan, biasanya mencari yang bermutu atau berkualitas unggul.
Namun ukuran keunggulan atau kualitas ternyata berbeda-beda. Sementara orang menyebut lembaga pendidikan itu unggul, manakala semua siswanya pada setiap tahun lulus ujian nasional, atau lulusannya bisa diterima di lembaga pendidikan jenjang berikutnya yang dianggap maju. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, sementara orang memilih lembaga yang lulusannya cepat mendapatkan pekerjaan.
Sebatas memilih lembaga pendidikan ternyata juga tidak mudah. Bahkan masing-masing orang memiliki ukuran-ukuran tersendiri. Sementara orang, kualitas hanya dilihat dari penampilan gedung dan fasilitas pendidikannya. Selainnya, ada yang memperhatikan misi yang diemban oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan. Misalnya, seorang pengikut fanatik organisasi keagamaan tertentu, maka akan mengirim anak-anaknya ke lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi tersebut.
Berbeda dengan gambaran tersebut di muka, ada juga orang yang memilihkan lembaga pendidikan bagi anak-anaknya dengan ukuran-ukuran tertentu lainnya, yang sangat berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, sekalipun banyak orang membanggakan dan memilih lembaga pendidikan modern di kota, ternyata juga banyak orang yang justru memilih pesantren yang berada jauh di pedesaan.
Mereka yang memilih lembaga pendidikan pesantren tersebut, ternyata tidak selalu orang yang tidak berpendidikan dan memiliki tingkat ekonomi lemah. Oleh karena itu di beberapa pesantren tertentu, bisa kita temukan putra-putri orang-orang yang berpendidikan tinggi dan berekonomi cukup. Mereka sangat mampu menyekolahkan anaknya di sekolah modern dan mahal, tetapi justru mengirim putra putrinya ke pesantren sederhana di pedesaan.
Keputusan yang diambil oleh mereka itu ternyata cukup mendasar. Mereka tahu bahwa pendidikan pesantren tidak menjanjikkan lapangan kerja bagi lulusannya, tetapi tetap menjadi pilihannya. Mereka berkeyakinan bahwa pendidikan pesantren akan memberikan bekal kehidupan yang justru sangat diperlukan kelak, ialah akhlak yang mulia. Mereka berpandangan bahwa, seseorang yang berilmu tinggi, tetapi tidak menyandang akhlak yang terpuji, justru akan membahayakan hidupnya.
Mereka melihat kenyataan, bahwa tidak sedikit orang telah melewati lembaga pendidikan yang dianggap berkualitas atau unggul, dan segera mendapatkan lapangan pekerjaan serta gaji yang membanggakan. Tetapi ternyata, belum terlalu lama mereka bekerja di tempat itu, sudah berpekara, dituduh korupsi, dan akhirnya masuk penjara. Kenyataan itu kemudian disimpulkan bahwa, —–bisa jadi, lembaga pendidikan yang dianggap berkualitas dan unggul itu, hanya mengantarkan lulusannya ke lembaga pemasyarakatan.
Kenyataan-kenyataan seperti itu, menjadikan semakin tidak mudah memilih lembaga pendidikan yang dianggap baik. Pilihan yang tepat, —–jika ada dan terjangkau, memang adalah lembaga pendidikan yang memiliki berbagai keunggulan sekaligus. Yaitu lembaga pendidikan yang mampu mengantarkan para siswanya menjadi orang menyandang kesalehan secara sempurna, yaitu saleh intelektualnya, saleh kepribadiannya, saleh sosialnya, saleh ritualnya, dan juga saleh keahlian atau profesionalnya.
Namun pada kenyataanya, mencari lembaga pendidikan yang sempurna seperti itu, sekalipun jumlah lembaga pendidikan sudah terlalu banyak, ternyata juga tidak mudah. Selama ini keunggulan yang ditawarkan baru masih sangat sederhana, misalnya hanya dari kelengkapan fasilitas yang tersedia, tingkat kelulusan, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan bagi lulusannya. Selama ini, rupanya masih sulit mencari lembaga pendidikan yang berani menjanjikan hasil lulusannya akan memiliki kelebihan secara sempurna, yaitu termasuk unggul akhlak atau kepribadiannya
Terkait dengan persoalan memilih sekolah ini, dulu saya pernah mendapatkan pesan dari orang tua tentang kriteria sekolah yang baik. Disarankan agar memilih sekolah, yang memiliki guru-guru yang baik. Bersekolah itu sama artinya dengan belajar atau berguru. Agar berhasil, maka bergurulah kepada orang yang mencintai ilmu dan sekaligus mengamalkannya. Selanjutnya, untuk mengetahui apakah guru tersebut telah mengamalkan ilmunya, maka saya dipesan agar melihat apakah guru-guru sekolah tersebut, selalu hadir di masjid ketika sholat berjama’ah.
Pesan tersebut sederhana sekali, tetapi sesungguhnya amat mendasar. Agar menjadi orang pintar dan sekaligus baik, maka harus berguru kepada orang pintar dan sekaligus mampu mengamalkan ilmunya. Kualitas pendidikan selalu terletak pada guru. Disebut sebagai guru berkualitas, di antaranya mereka sanggup mengamalkan ilmunya, hingga pada hal yang dianggap sederhana, misalnya bagaimana sholat subuhnya, apakah berjama’ah di masjid, atau justru selalu terlambat. Saya pernah dipesan, jangan berguru kepada orang yang sholatnya saja tidak tertib, dengan alasan guru tersebut sesungguhnya tidak bermutu. Wallahu a’lam
(Staf Pengajar STIK Avicenna Kendari Peneliti Sangia Institut)
Jumlah dan jenis lembaga pendidikan sekarang ini sudah sedemikian banyaknya. Dulu orang sulit mencari lembaga pendidikan, tetapi sekarang kesulitan itu berubah, yaitu tatkala harus memilih. Bagi orang-orang tertentu memilih lembaga pendidikan, biasanya mencari yang bermutu atau berkualitas unggul.
Namun ukuran keunggulan atau kualitas ternyata berbeda-beda. Sementara orang menyebut lembaga pendidikan itu unggul, manakala semua siswanya pada setiap tahun lulus ujian nasional, atau lulusannya bisa diterima di lembaga pendidikan jenjang berikutnya yang dianggap maju. Sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi, sementara orang memilih lembaga yang lulusannya cepat mendapatkan pekerjaan.
Sebatas memilih lembaga pendidikan ternyata juga tidak mudah. Bahkan masing-masing orang memiliki ukuran-ukuran tersendiri. Sementara orang, kualitas hanya dilihat dari penampilan gedung dan fasilitas pendidikannya. Selainnya, ada yang memperhatikan misi yang diemban oleh lembaga pendidikan yang bersangkutan. Misalnya, seorang pengikut fanatik organisasi keagamaan tertentu, maka akan mengirim anak-anaknya ke lembaga pendidikan yang dikelola oleh organisasi tersebut.
Berbeda dengan gambaran tersebut di muka, ada juga orang yang memilihkan lembaga pendidikan bagi anak-anaknya dengan ukuran-ukuran tertentu lainnya, yang sangat berbeda dengan masyarakat pada umumnya. Misalnya, sekalipun banyak orang membanggakan dan memilih lembaga pendidikan modern di kota, ternyata juga banyak orang yang justru memilih pesantren yang berada jauh di pedesaan.
Mereka yang memilih lembaga pendidikan pesantren tersebut, ternyata tidak selalu orang yang tidak berpendidikan dan memiliki tingkat ekonomi lemah. Oleh karena itu di beberapa pesantren tertentu, bisa kita temukan putra-putri orang-orang yang berpendidikan tinggi dan berekonomi cukup. Mereka sangat mampu menyekolahkan anaknya di sekolah modern dan mahal, tetapi justru mengirim putra putrinya ke pesantren sederhana di pedesaan.
Keputusan yang diambil oleh mereka itu ternyata cukup mendasar. Mereka tahu bahwa pendidikan pesantren tidak menjanjikkan lapangan kerja bagi lulusannya, tetapi tetap menjadi pilihannya. Mereka berkeyakinan bahwa pendidikan pesantren akan memberikan bekal kehidupan yang justru sangat diperlukan kelak, ialah akhlak yang mulia. Mereka berpandangan bahwa, seseorang yang berilmu tinggi, tetapi tidak menyandang akhlak yang terpuji, justru akan membahayakan hidupnya.
Mereka melihat kenyataan, bahwa tidak sedikit orang telah melewati lembaga pendidikan yang dianggap berkualitas atau unggul, dan segera mendapatkan lapangan pekerjaan serta gaji yang membanggakan. Tetapi ternyata, belum terlalu lama mereka bekerja di tempat itu, sudah berpekara, dituduh korupsi, dan akhirnya masuk penjara. Kenyataan itu kemudian disimpulkan bahwa, —–bisa jadi, lembaga pendidikan yang dianggap berkualitas dan unggul itu, hanya mengantarkan lulusannya ke lembaga pemasyarakatan.
Kenyataan-kenyataan seperti itu, menjadikan semakin tidak mudah memilih lembaga pendidikan yang dianggap baik. Pilihan yang tepat, —–jika ada dan terjangkau, memang adalah lembaga pendidikan yang memiliki berbagai keunggulan sekaligus. Yaitu lembaga pendidikan yang mampu mengantarkan para siswanya menjadi orang menyandang kesalehan secara sempurna, yaitu saleh intelektualnya, saleh kepribadiannya, saleh sosialnya, saleh ritualnya, dan juga saleh keahlian atau profesionalnya.
Namun pada kenyataanya, mencari lembaga pendidikan yang sempurna seperti itu, sekalipun jumlah lembaga pendidikan sudah terlalu banyak, ternyata juga tidak mudah. Selama ini keunggulan yang ditawarkan baru masih sangat sederhana, misalnya hanya dari kelengkapan fasilitas yang tersedia, tingkat kelulusan, dan kemudahan mendapatkan pekerjaan bagi lulusannya. Selama ini, rupanya masih sulit mencari lembaga pendidikan yang berani menjanjikan hasil lulusannya akan memiliki kelebihan secara sempurna, yaitu termasuk unggul akhlak atau kepribadiannya
Terkait dengan persoalan memilih sekolah ini, dulu saya pernah mendapatkan pesan dari orang tua tentang kriteria sekolah yang baik. Disarankan agar memilih sekolah, yang memiliki guru-guru yang baik. Bersekolah itu sama artinya dengan belajar atau berguru. Agar berhasil, maka bergurulah kepada orang yang mencintai ilmu dan sekaligus mengamalkannya. Selanjutnya, untuk mengetahui apakah guru tersebut telah mengamalkan ilmunya, maka saya dipesan agar melihat apakah guru-guru sekolah tersebut, selalu hadir di masjid ketika sholat berjama’ah.
Pesan tersebut sederhana sekali, tetapi sesungguhnya amat mendasar. Agar menjadi orang pintar dan sekaligus baik, maka harus berguru kepada orang pintar dan sekaligus mampu mengamalkan ilmunya. Kualitas pendidikan selalu terletak pada guru. Disebut sebagai guru berkualitas, di antaranya mereka sanggup mengamalkan ilmunya, hingga pada hal yang dianggap sederhana, misalnya bagaimana sholat subuhnya, apakah berjama’ah di masjid, atau justru selalu terlambat. Saya pernah dipesan, jangan berguru kepada orang yang sholatnya saja tidak tertib, dengan alasan guru tersebut sesungguhnya tidak bermutu. Wallahu a’lam
Langganan:
Postingan (Atom)
