Kamis, 11 November 2010

HAKEKAT DAN MAKNA IBADAH QURBAN

OLEH: MOH.SAFRUDIN




Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.

Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.

Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.

Dalam al-Qur'an dikisahkan:

37. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

37. 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

37. 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,

37. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.

37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).

Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.

Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah "Hai anak dua orang sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.

Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.

Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk aapa sembelihan ini?" belian menjawab: "Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa manfaatnya bagi kami?" belau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".

Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan"

22. 34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:

22. 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. "Unta yang kurus" menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.

22. 28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. "Hari yang ditentukan" ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].

Dalil-dalil qurban:

1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.

2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".

Hukum Qurban:

1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.

2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Adakah nisab qurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.

Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.

Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.

Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Keutamaan qurban:

1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).

2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).

Waktu penyembelihan Qurban

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).

Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.

Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.

Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.

Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.

Menyembelih di malam hari

Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.

Hewan yang disembelih:

Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.

Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.

Makan daging qurban

Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.

Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad).

Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan.

- Muhammad Niam (Pesantren Virtual)


Hakekat dan Makna Ibadah Qurban


Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.

Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur'an disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.

Qurban ini juga dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya adalah salah satu dari tradisi tersebut.

Dalam al-Qur'an dikisahkan:

37. 102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".

37. 103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

37. 104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,

37. 105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

Yang dimaksud dengan "membenarkan mimpi" ialah mempercayai bahwa mimpi itu benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.

37. 106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

37. 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.

Sesudah nyata kesabaran dan keta'atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan (kambing).

Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan pada hari Raya Haji.

Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia 10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari seorang badui memanggil Rasulullah "Hai anak dua orang sembelihan" beliau hanya tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul Mutalib.

Begitu juga persembahan manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina, Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan lembu dan onta ke Ka'bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.

Ketika Islam turun diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:5. 2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram [390], jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya [391], dan binatang-binatang qalaa-id [392], dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya [393] dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu.

Islam mengakui konsep persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah ditanyai "untuk aapa sembelihan ini?" belian menjawab: "Ini sunnah (tradisi) ayah kalian nabi Ibrahim a.s." lalu sahabat bertanya:"Apa manfaatnya bagi kami?" belau menjawab:"Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan" sahabat bertanya: "Apakah kulitnya?" beliau menjawab: "Setiap rambut dari kulit itu menjadi kebaikan".

Qurban juga ditujukan untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan"

22. 34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:

22. 27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus [985] yang datang dari segenap penjuru yang jauh, [985]. "Unta yang kurus" menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.

22. 28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan [986] atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak [987]. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [986]. "Hari yang ditentukan" ialah hari raya haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah. [987].

Dalil-dalil qurban:

1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah". Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.

2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:"Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba".

Hukum Qurban:

1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.

2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Adakah nisab qurban?

Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya.

Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.

Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.

Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.

Keutamaan qurban:

1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:"Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini". (H.R. Tirmidzi).

2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:"Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha"(H.R. Dar Qutni).

Waktu penyembelihan Qurban

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah". (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari Barra' bin 'Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:"Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin"(H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadist Barra' bin 'Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:"Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah"(H.R. Muslim).

Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma') ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.

Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi'i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.

Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.

Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.

Menyembelih di malam hari

Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.

Hewan yang disembelih:

Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma' ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.

Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: "Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya", maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.

Makan daging qurban

Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.

Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu'man meriwayatkan Rasulullah bersabda:"Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu"(H.R. Ahmad).

Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan.

Kamis, 04 November 2010

MENYIKAPI MUSIBAH BENCANA

OLEH : MOH. SAFRUDIN
Sebagai agama sempurna, Islam memberikan pedoman lengkap guna menyikapi segala macam peristiwa, baik suka
maupun duka. Sabda Nabi SAW,”Sungguh menakjubkan keadaan orang mukmin, karena semua keadaannya baik
baginya, dan itu tidak terjadi pada siapa pun kecuali pada orang mukmin. Jika dia mendapat kelapangan dia bersyukur,
maka itu baik baginya. Jika dia ditimpa kesulitan dia bersabar, maka itu pun baik baginya.” (HR. Muslim).

Pedoman Islam itu antara lain menyangkut bagaimana menyikapi musibah. Oleh ulama musibah didefinisikan sebagai
“segala apa yang dibenci yang terjadi pada manusia” (kullu makruuhin yahullu bi al-insan) (Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-
Wasith, h. 527). Musibah gempa bumi DIY dan Jateng 27 Mei 2006 lalu benar-benar telah melahirkan berbagai hal yang
dibenci, seperti robohnya rumah, kematian anggota keluarga, rusaknya perabotan, dan sebagainya.

Bagaimana pedoman Islam dalam menyikapi musibah seperti ini? Bagi shahibul musibah (yang terkena musibah) Islam
memberikan pedoman sikap antara lain :
1. IMAN DAN RIDHO TERHADAP KETENTUAN (QADAR) ALLAH

Kita wajib beriman bahwa musibah apa pun seperti gempa bumi, banjir, wabah penyakit, sudah ditetapkan Allah SWT
dalam Lauhul Mahfuzh. Kita pun wajib menerima ketentuan Allah ini dengan lapang dada (ridho). Allah SWT berfirman :

“Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul
Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS al-Hadid [57]
: 22)

Maka dari itu, tidak benar kalau orang berkata gempa Yogya ini terjadi lantaran Nyi Roro Kidul marah. Yang benar,
bencana ini adalah ketentuan Allah, bukan ketentuan Nyi Roro Kidul.

Kita pun wajib menerima taqdir Allah ini dengan rela, bukan dengan menggerutu atau malah menghujat Allah SWT.
Misalnya dengan berkata,”Ya Allah, mengapa harus aku? Apa dosaku ya Allah?” Hujatan terhadap Allah Azza wa Jalla
ini sungguh kurang ajar dan tidak sepantasnya, sebab Allah SWT berfirman :

“Dia [Allah] tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.” (QS al-Anbiyaa` [21] : 23)

2. SABAR MENGHADAPI MUSIBAH

Sabar, menurut Imam Suyuthi dalam Tafsir al-Jalalain, adalah menahan diri terhadap apa-apa yang Anda benci (alhabsu
li an-nafsi ‘alaa maa takrahu). Sikap inilah yang wajib kita miliki saat kita menghadapi musibah. Selain itu,
disunnahkan ketika terjadi musibah, kita mengucapkan kalimat istirja’ (Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun ). Allah SWT
berfirman :

“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan
buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. orang-orang yang apabila ditimpa
musibah, mereka mengucapkan: “Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun” . (QS al-Baqarah [2] : 155-156)

Dengan demikian, sabarlah ! Jangan sampai kita meninggalkan sikap sabar dengan berputus asa atau berprasangka
buruk seakan Allah tidak akan memberikan kita kebaikan di masa depan. Ingat, putus asa adalah su`uzh-zhann billah
(berburuk sangka kepada Allah) ! Su`uzh-zhann kepada manusia saja tidak boleh, apalagi kepada Allah.

Memang, orang yang tertimpa musibah mudah sekali terjerumus ke dalam sikap putus asa (QS 30 : 36). Namun Allah
SWT menegaskan, sikap itu adalah sikap kufur, sebagaimana firman-Nya :

“Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.” (QS Yusuf [12] : 87) .

3. MENGETAHUI HIKMAH DI BALIK MUSIBAH

Seorang muslim yang mengetahui hikmah (rahasia) di balik musibah, akan memiliki ketangguhan mental yang
sempurna. Berbeda dengan orang yang hanya memahami musibah secara dangkal hanya melihat lahiriahnya saja.
Mentalnya akan sangat lemah dan ringkih, mudah tergoncang oleh sedikit saja cobaan duniawi.

Hikmah musibah antara lain diampuninya dosa-dosa. Sabda Rasulullah SAW :

“Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah tertusuk duri atau lebih dari itu, kecuali dengannya Allah akan menghapus
sebagian dosanya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Muslim yang mati tertimpa bangunan atau tembok akibat gempa, tergolong orang yang mati syahid. Sabda Nabi SAW :

“Orang-orang yang mati syahid itu ada lima golongan; (1) orang yang terkena wabah penyakit tha’un, (2) orang yang
terkena penyakit perut (disentri, kolera, dsb), (3) orang yang tenggelam, (4) orang yang tertimpa tembok/bangunan, dan
The house of Khilafah1924.org
http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 1 November, 2010, 11:29
(5) orang yang mati syahid dalam perang di jalan Allah.” (HR Bukhari dan Muslim)

“Akan diampuni bagi orang yang mati syahid setiap-tiap dosanya, kecuali utang.” (HR Muslim).

Hikmah lainnya ialah, jika anak-anak muslim meninggal, kelak mereka akan masuk surga. Sabda Nabi SAW :

“Anak-anak kaum muslimin [yang meninggal] akan masuk ke dalam surga.” (HR Ahmad)

4. TETAP BERIKHTIAR

Maksud ikhtiar, ialah tetap melakukan berbagai usaha untuk memperbaiki keadaan dan menghindarkan diri dari bahayabahaya
yang muncul akibat musibah. Jadi kita tidak diam saja, atau pasrah berpangku tangan menunggu bantuan
datang.

Beriman kepada ketentuan Allah tidaklah berarti kita hanya diam termenung meratapi nasib, tanpa berupaya mengubah
apa yang ada pada diri kita. Allah SWT berfirman :

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri
mereka sendiri.” (QS ar-Ra’du [13] : 11)

Ketika terjadi wabah penyakit di Syam, Umar bin Khattab segera berupaya keluar dari negeri tersebut. Ketika
ditanya,”Apakah kamu hendak lari dari taqdir Allah?” maka Umar menjawab,”Ya, aku lari dari taqdir Allah untuk menuju
taqdir Allah yang lain.”

Rasulullah SAW pun memberi petunjuk bahwa segala bahaya (madharat) wajib untuk dihilangkan. Misalnya ketiadaan
logistik, tempat tinggal, masjid, sekolah, dan sebagainya. Nabi SAW bersabda,”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi
diri sendiri dan bahaya bagi orang lain.” (HR Ibnu Majah)

5. MEMPERBANYAK BERDOA DAN BERDZIKIR

Dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir bagi orang yang tertimpa musibah. Orang yang mau berdoa dan berdzikir
lebih mulia di sisi Allah daripada orang yang tidak mau atau malas berdoa dan berdizikir. Rasululah SAW mengajarkan
doa bagi orang yang tertimpa musibah : “Allahumma jurnii fii mushiibatii wa akhluf lii khairan minhaa (Ya Allah, berilah
pahala dalam musibahku ini, dan berilah ganti bagiku yang lebih baik daripadanya.) (HR Muslim)

Dzikir akan dapat menenteramkan hati orang yang sedang gelisah atau stress. Allah SWT berfirman :

“Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS ar-Ra’du [13] : 28)

Dzikir yang dianjurkan misalnya bacaan istighfar,”Astaghfirullahal ‘azhiem”. Sabda Nabi SAW :

“Barangsiapa memperbanyak istighfar, maka Allah akan membebaskannya dari kesedihan, akan memberinya jalan
keluar bagi kesempitannya, dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (HR. Abu Dawud).

6. BERTAUBAT

Tiada seorang hamba pun yang ditimpa musibah, melainkan itu akibat dari dosa yang diperbuatnya. Maka sudah
seharusnya, dia bertaubat nasuha kepada Allah SWT. Orang yang tak mau bertaubat setelah tertimpa musibah, adalah
orang sombong dan sesat. Allah SWT berfirman :

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah
memaafkan sebagian besar.” (QS asy-Syuura [42] : 30)

Sabda Nabi SAW “Setiap anak Adam memiliki kesalahan (dosa). Dan sebaik-baik orang yang bersalah, adalah orang
yang bertaubat.” (HR at-Tirmidzi).

Bertaubat nasuha rukunnya ada 3 (tiga). Pertama, menyesali dosa yang telah dikerjakan. Kedua, berhenti dari perbuatan
dosanya itu. Ketiga, ber-azam (bertekad kuat) tidak akan mengulangi dosanya lagi di masa datang. Jika dosanya
menyangkut hubungan antar manusia, misalnya belum membayar utang, pernah menggunjing seseorang, pernah
menyakiti perasaan orang, dan sebagainya, maka rukun taubat ditambah satu lagi, yaitu menyelesaikan urusan sesama
manusia dan meminta maaf.

7. TETAP ISTIQOMAH PADA ISLAM

Dalam setiap musibah, selalu ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya untuk tujuan jahat. Misalkan saja upaya
kotor berupa Kristenisasi. Caranya adalah dengan memberikan bantuan logistik, medis, uang, rumah, dan sebagainya.

The house of Khilafah1924.org
http://www.khilafah1924.org Powered by Joomla! Generated: 1 November, 2010, 11:29
Tapi semuanya itu tidaklah diberikan dengan tulus, melainkan ada maksud keji di baliknya. Ujung-ujungnya, orang-orang
kafir itu ingin sekali memurtadkan orang Islam menjadi orang Kristen. Na`uzhu billah min dzalik.

Di sinilah seorang muslim dituntut untuk bersikap istiqamah, yaitu konsisten di atas satu jalan dengan mengamalkan
kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan (mulazamah al-thariq bi fi’li al-wajibat wa tarki al-manhiyyat).
Allah SWT mewajibkan kita istiqamah :

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan orang yang telah taubat
beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan” (QS
Huud [11] : 112)

Muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) dan menjadi pemeluk Kristen, sungguh telah tertipu mentah-mentah
dunia akhirat. Allah SWT berfirman :

“Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang siasia
amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS al-Baqarah
[2] : 217)

Karena itu wajiblah bagi kita untuk terus istiqamah mempertahankan keislaman kita. Jangan mudah tergiur oleh bujuk
rayu setan berbentuk manusia itu. Jangan mati kecuali tetap memegang teguh agama Islam. Allah SWT berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali
kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 102)

Khatimah

Demikianlah atara lain pedoman Islam dalam menyikapi musibah. Khususnya bagi shahibul musibah (yang terkena
musibah). Dengan berpegang teguh dengan pedoman-pedoman Islam di atas, mudah-mudahan Allah SWT akan
memberikan rahmat, hidayah, dan ‘inayah-Nya kepada kita semua. Amin ! [ ]

Selasa, 02 November 2010

JIKA INGIN JADI KEPALA DAERAH HARUS PUNYA BANYAK UANG

Oleh : Moh. Safrudin,S.Ag, M.PdI
(Ketua Departemen Idiologi dan Agama GP. ANSOR Sultra Peneliti Sangia Institut)
Antara uang dan jabatan politik, akhir-akhir ini sudah tampak menyatu. Keduanya ternyata sudah tidak bisa dipisahkan. Tidak pernah terdengar, ada jabatan politik diperoleh secara gratis. Siapapun yang akan menjadi bupati, wali kota, gubernur, anggota DPR atau DPRD, selalu menggunakan uang. Setidak-tidaknya, uang tersebut digunakan biaya kampanye, dan bahkan tidak sedikit untuk apa yang disebut dengan istilah money politic.
Padahal perkawinan antara uang dan jabatan politik selalu akan melahirkan anak, yang disebut dengan korupsi. Logika ini sangat mudah dipahami. Orang yang telah mengeluarkan uang banyak , apalagi setelah itu berkuasa, maka akan menggunakan kekuasaannya, ----- dengan berbagai cara, untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya itu.
Oleh karena itu terasa menjadi aneh, pemerintah sedemikian gencar memberantas korupsi, tetapi belum terdengar usaha serius mencegah penggunaan politik uang. Bahkan banyak komentar yang mengatakan bahwa gejala itu adalah wajar, di mana-mana terjadi. Mereka mengatakan bahwa gejala itu wajar sebagai resiko berdemokrasi. Jika statemen itu dibenarkan, maka alangkah buruknya sebenarnya system demokrasi itu. Orang, dengan demikian, akan menyebut bahwa demokrasi yang dicita-citakan, sebenarnya hanya akan melahirkan masyarakat korup.
Untuk mengatasi hal yang demikian, maka perlu dicari jalan keluar, bagaimana agar demokrasi yang dicita-citakan, tidak melahirkan budaya korup yang sangat dibenci itu. Jika tidak dilakukan, maka akan terjadi suasana yang sangat eronis. Pada satu sisi kita sangat membenci korupsi, akan tetapi pada waktu yang bersamaan telah menciptakan system yang melahirkan budaya korupsi.
Siapapun sangat sedih sehari-hari mendengar adanya bupati, wali kota, anggota DPR, DPRD, pimpinan BUMN, bahkan juga Gubernur atau orang yang pernah menjabat sebagai menteri, ternyata menjadi tersangka dan kemudian masuk penjara. Jumlah mereka itu sudah ratusan orang. Sehingga jika menggunakan teori gunung es, ------ fenomena seperti itu, maka sebenarnya yang terjadi adalah jauh lebih besar dari sekedar yang tampak itu.
Artinya sangat mungkin, selama ini sebenarnya banyak orang yang melakukan korupsi, namun karena masih beruntung, mereka belum ketahuan dan tertangkap, maka masih bebas. Dengan system itu, yang membedakan antara mereka yang korupsi dengan yang bukan, hanyalah waktu dan keberuntungan. Sebagian mereka sudah ditangkap, sementara lainnya beruntung belum ketahuan Mereka yang belum ditangkap, bukan berarti tidak melakukan hal yang sama.
Oleh karena korupsi adalah anak dari hasil perkawinan antara uang dan jabatan politik, maka semestinya perkawinan keduanya itu harus dilarang keras. Adalah sangat tidak logis, sehari-hari memberantas korupsi, tetapi pada waktu yang bersamaan, di mana-mana berlangsung perkawinan antara keduanya yang akan melahirkan kejahatan itu. Melarang berpolitik dengan uang memang sulit. Akan tetapi, bagaimana pun harus dicegah hingga berhasil. Memberantas perkawinan antara uang dan jabatan politik, maka sama pentingnya dengan memberantas korupsi.
Rasanya sangat sedih mendengar banyak tokoh, yang selama itu mereka dikenal sebagai orang yang baik, memiliki integritas yang tinggi, tulus, akan tetapi kemudian, terdengar mereka menjadi tersangka. Hampir tiap hari muncul berita, seorang tokoh besar masuk penjara. Tidak bisa terbayangkan, alangkah sedih dan besarnya penderitaan yang harus diterima oleh para tokoh itu, setelah dijadikan sebagai tersangka dan apalagi masuk penjara. Nama mereka akan hancur, dan demikian pula nama isteri, anak, keluarga, dan bahkan juga para pengikutnya akan kecewa.
Saya termasuk orang yang sangat membenci tindakan korupsi. Sehari-hari selalu berpikir dan berusaha memberikan ketauladanan agar tidak terjadi tindakan yang merugikan rakyat dan memalukan itu. Akan tetapi jika mendengar ada orang yang selama itu saya kenal baik, seorang gubernur, mantan menteri, bupati, wali kota, anggota DPR dan ternyata menjadi tersangka, maka terasa sangat sedih. Mendengar peristiwa itu, saya selalu khawatir, jangan-jangan kejadian itu hanya karena system yang dikembangkan di negeri selama ini, dan bukan oleh karena kejahatan mereka.
Kesedihan mendalam saya rasakan, mungkin oleh karena terkait dengan tugas saya sehari-hari sebagai seorang guru. Sebagai seorang pendidik, selalu merasakan betapa beratnya tugas itu dilaksanakan. Sehari-hari berpikir, bagaimanak agar suatu ketika berhasil melahirkan orang cerdas dan atau pintar sehingga kelak bisa mengabdi untuk membangun negara dan bangsa. Orang pintar yang kebetulan berhasil menduduki posisi strategis, saya bayangkan betapa mahal harganya. Oleh karena itu, rasanya menjadi sangat sedih, ternyata kemudian yang bersangkutan hanya menjadi isi penjara. Apalagi hal itu hanya merupakan korban dari system yang dijalankan.
Oleh karena itu, melarang keras terjadinya perkawinan antara uang dan jabatan politik jauh lebih penting dan mendesak daripada memberantas korupsi itu sendiri. Apalagi batas yang korup dan yang tidak, sementara ini masih sangat tipis sekali. Selain itu semestinya, harus dihindari memperlakukan orang secara tergesa-gesa. Record yang bersangkutan perlu dilihat secara cermat.
Tatkala seseorang dituduh atau bahkan disangka korupsi, maka yang perlu dilihat secara cermat adalah, apakah yang bersangkutan hanya sebatas menjadi korban dari system, ataukan memang benar-benar melakukan kejahatan. Harus dibedakan antara sebagai korban sistem, kesalahan, dan kejahatan itu. Tindakan kejahatan harus dihukum, siapapun akan sepakat.Akan tetapi berbeda dengan itu, adalah sebagai korban system, atau sebatas melakukan kesalahan. Sebagai korban system atau kesalahan, maka tindakan yang lebih tepat adalah meluruskannya.
Memberantas korupsi, tetapi mentoleransi lahirnya gejala itu, maka sama halnya dengan membersihkan air di lantai, karena rumahnya bocor, sementara genteng atau atap yang jebol tidak pernah diperbaiki. Sebenarnya, jika cerdas, memperbaiki atap yang bocor jauh lebih mendesak daripada membersihkan air di lantai itu. Menyelesaikan persoalan yang terkait dengan orang, garus cermat dan hati-hati. Manusia memiliki harkat dan martabat yang harus dijaga oleh siapapun.
Orang jahat ketika dihukum akan menyadari atas kejahatannya itu, sehingga akan jera dan tidak akan melakukan kejahatan lagi. Akan tetapi, menghukum orang, yang hanya karena kesalahan system atau kurang tepat dalam mengambil kebijakan, maka hanya akan melahirkan rasa sakit hati yang mendalam, kebencian, dan bahkan juga dendam yang berkepanjangan. Sikap-sikap seperti disebutkan terakhir ini, mestinya tidak boleh lahir dan ditumbuh-kembangkan di manapun, lebih-lebih di negeri yang kita cintai ini. Wallahu a’lam.

Senin, 11 Oktober 2010

DEMOKRASI ANTARA KONSEP DAN PELAKSANAAN

Oleh : Moh. Safrudin,S.Ag,M.PdI
(Ketua Departemen Idiologi dan Agama GP. ANSOR Sultra)

Hampir dalam semua hal, antara yang dianggap ideal dengan yang sebenarnya terjadi selalu berjarak, atau berlainan. Perbedaan itu kadang sedemikian jauh, sehingga sosok ideal itu seringkali tidak tergambarkan dalam kenyataan. Sesuatu digambarkan terlalu baik, dan karena itu orang mempercayainya. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak selalu seperti itu.
Hal yang demikian itu juga terjadi dalam berdemokrasi. Dalam tataran idealnya, demokrasi sedemikian indah. Bahkan dikatakan bahwa demokrasi, adalah sebuah tatanan kehidupan bersama yang pada zaman sekarang dianggap paling ideal. Digambarkan sedemikian indahnya demokrasi itu, sehingga konsep itu diperjuangkan sepanjang waktu dan menjadi cita-cita bagi banyak orang.
Sedemikian percaya orang terhadap demokrasi, sehingga orang menafsirkan bahwa demokrasi tidak bertentangan dengan ajaran agamanya, tidak terkecuali Islam. Kemudian dicarikanlah dalil-dalil untuk membenarkan pandangannya itu. Ayat-ayat al Qurán dan hadits nabi dikutip untuk membuktikan, bahwa demokrasi sejalan dengan ajaran Islam. Dengan begitu, banyak orang menyetujui dan mendukungnya. Semangat berdemokrasi itu kadang terlalu jauh, sehingga orang yang kurang menyetujui, dianggap berpikiran sempit dan tidak mengikuti perkembangan zaman, -----yaitu zaman demokrasi itu.
Pandangan seperti itu, kiranya boleh-boleh saja, anggaplah sebagai sebuah hasil pemikiran. Al Qurán dan hadits nabi selalu benar. Akan tetapi jika ayat-ayat itu sudah masuk pada alam pikiran manusia, maka bisa jadi akan menjadi bersifat subyektiif. Arti subyektif di sini bukan terletak pada ayat al Qurán atau hadits nabi itu sendiri, melainkan pada penggunaannya telah diwarnai oleh subyektifitas orang yang bersangkutan.
Berdasarkan kenyataan sejarah selama ini, keindahan demokrasi baru berada pada tataran konseptual, atau tatkala masih berada pada tataran ide, teori, atau masih berupa buah pikiran. Sedangkan pada tataran implementasinya, belum seindah sebagaimana yang banyak digambarkan selama ini. Demokrasi menggambarkan bahwa kehidupan ini adalah milik bersama. Diumpamakan sebagai sebuah rumah, maka rumah itu adalah milik bersama. Oleh karena itu, seluruh penghuninya seharusnya memiliki hak yang sama. Atas dasar pandangan itu, apa saja yang terkait dengan pengambilan keputusan penting, tidak terkecuali kepemimpinan, harus dilakukan secara bersama, melalui pemilihan yang jujur, adil, dan melibatkan semua.
Jika gambaran demokrasi seperti itu, maka konsep itu memang baik. Melalui konsep itu, maka ada maksud untuk menghormati dan menghargai terhadap semua orang, tanpa kecuali sesuai aturan yang disepakati bersama. Akan tetapi, sebagaimana dikemukakan di muka, bahwa apa yang terjadi, atau yang nyata tidak selalu sama dengan yang dipikirkan, digambarkan, diangan-angankan, atau diteoritikan itu. Teorinya sedemikian bagus dan indah, akan tetapi dalam pelaksanaaannya, menjadi sedemikian buruk, tidak terkecuali dalam berdemokrasi.
Bangsa ini telah meliliki sejarah panjang dalam berdemokrasi. Pada zaman orde baru, Presiden Soeharto selalu mengtakan bahwa Indonesia harus menjadi negara yang demokratis. Ketika itu setiap lima tahun sekali diselenggarakan pemilihan umum. Dikatakan bahwa pemilihan umum harus berjalan secara jujur dan adil. Pemungutan suara harus dilakukan secara bebas, umum, dan rahasia. Jargon-jargon tersebut disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Bahkan hingga anak-anak seolah, diajari dan ditugasi untuk menghafalkannya.
Akan tetapi, apakah demokrasi benar-benar terjadi dalam praktek, ternyata Pak Harto justru disebut-sebut sebaliknya, yaitu sebagai pemimpin otoriter. Sebutan itu tidak tanpa dasar. Pada zaman pemerintahan Pak Harto, banyak orang dipaksa-paksa masuk partai politik pemerintah. Para ulama, kyai, para tokoh masyarakat, dan rakyat, dengan berbagai cara, mereka digiring pada organisasi politiknya. Selain itu, partai politik pemerintah tidak disebut sebagai partai, melainkan menggunakan sebutan golongan. Tetapi anehnya, selalu mengikuti pemilu dan harus menang dengan berbagai caranya.
Masih dalam hal berdemokrasi zaman orde baru, tidak semua wakil rakyat dipilih. Sebagiannya diangkat, agar kemenangan selalu diraihnya. Demikian pula, dalam banyak hal, undang-undang atau peraturan dibuat agar seolah-olah azas demokrasi dipenuhi. Semua syarat dan rukun berdemokrasi seolah-olah dijalaninya. Padahal yang terjadi sebenarnya, adalah bahwa semua itu diatur dan direkayasa, agar kemenangan tetap berpihak pada yang sedang berkuasa. Dengan dalih berdemokrasi, banyak pihak diperdaya dan ternyata semua tidak berkutik. Namun akhirnya, cara-cara seperti itu, ------sekalipun sudah sedemikian kokohnya, ternyata juga bisa runtuh.
Tekanan-tekanan yang sedemikian lama ternyata justru melahirkan kekuatan baru yang kemudian berhasil meruntuhkan rezim yang telah berkuasa sekian lama. Maka kemudian muncul era baru yang disebut zaman reformasi. Lagi-lagi yang diusung adalah demokrasi. Semua pihak menyerukan agar demokrasi diperjuangkan, dan ditegakkan. Atas nama demokrasi semua hal diperbaharui. Demokrasi seolah-olah menjadi dzikir bagi semua orang. Atas dasar demokrasi, maka partai politik berdiri sehingga jumlahnya sedemikian banyak, hingga masing-masing partai sulit dihafalkan, baik menyangkut nama, identitas, bahkan lambang-lambangnya.
Kehadiran partai politik disambut gembira, karena dengan begitu dipercaya demokrasi akan terwujud. Rakyat akan memiliki hak yang seluas-luasnya untuk ikut membangun negeri dan bangsanya. Namun lagi-lagi yang terjadi, demokrasi secara benar, tidak serta merta dapat dijalankan. Selain itu, melalui reformasi, yang semula dipercaya, bahwa penyakit sosial seperti korupsi, kolusi dan nepotisme bisa dihilangkan, pada kenyataannya masih jauh panggang dari api. Kasus-kasus korupsi masih tetap bejalan, dan bahkan semakin meluas. Kolusi terjadi di mana-mana, hingga menjadikan banyak pejabat, ------di berbagai level, ditengarainya hingga kemudian dimasukkan penjara. Nepotisme juga tidak berkurang. Tidak sedikit pejabat, yang melakukannya. Sekalipun seseorang belum terlalu dewasa dan berpengalaman, didorong-dorong menduduki jabatan publik. Di alam demokrasipun semua bisa diatur dan dicarikan alasan-alasan hingga seolah-olah dianggap patut dan rasional.
Sebagai akibatnya, maka banyak orang kecewa, frustasi, dan jengkel tatkala melihat kenyataan-kenyataan yang jauh dari apa yang diidealkan. Sejarah panjang bangsa ini, dari waktu ke waktu, -----dengan dalih berdemokrasi, ternyata menunjukkan gambaran yang tidak jauh berbeda. Apa yang diidealkan ternyata selalu tidak sama dengan kenyataannya. Apa yang dirumuskan atau dinyatakan selalu berbeda dari kenyataan yang terjadi. Oleh karena itu, rasanya bisa sampai pada kesimpulan, bahwa dalam membangun masyarakat tidak akan bisa hanya berdasar pada jargon, slogan-slogan, bahkan juga dengan konsep atau teori sebagus apapun. Semua itu harus dibarengi dengan adanya orang-orang yang tulus, ikhlas, dan semangat mengabdi, bahkan pengabdian itu juga terhadap Tuhan yang diimaninya.
Akhirnya tulisan singkat ini, perlu ditutup dengan kalimat, bahwa semua yang bersifat lahiriyah harus mengacu dan mendasarkan pada wilayah yang bersifat batiniyah. Dunia batin yang dimaksudkan itu adalah ikhlas, jujur, bisa dipercaya, adil, sabar, istiqomah. Sehingga, jika demokrasi masih dipercaya dan harus dipegangi, maka nilai-nilai luhur yang bernuansa spiritual sebagaimana dikemukkan itu, harus selalu dijadikan pijakannya, sehingga terjadi antara yang dipikirkan dengan yang dipraktekkan, atau antara yang diidealkan dengan kenyatannya, tidak selalu terpisah jauh. Wallahu a’lam.

Kamis, 07 Oktober 2010

BIRRUL WALIDAIN

1. Selalu berbicara sopan kepada kedua orangtua, jangan menghardik, mengomel ataupun memukul mereka. Karena walau hanya berkata “AH” saja tidak diperbolehkan dalam Islam.

2. Selalu taat kepada orangtua, selama tidak untuk berbuat maksiat kepada Allah SWT.

3. Selalu bersikap lemah lembut, janganlah bermuka masam di hadapan mereka.

4. Selalu menjaga nama baik, kehormatan dan harta kedua orangtua, serta tidak mengambil sesuatu tanpa ijin mereka.

5. Selalu melakukan hal-hal yang dapat meringankan tugas mereka bedua, meskipun tanpa diperintah.

6. Selalu bermusyawarah dengan mereka dalam setiap masalah dan meminta maaf dengan baik jika ada perbedaan pendapat.

7. Selalu datang segera, jika mereka memanggil.

8. Selalu menghormati kerabat dan kawan-kawan mereka.

9. Selalu sopan dalam menjelaskan setiap masalah. Jangan membatah mereka dengan perkataan kasar.

10. Selalu membantu ibu dalam pekerjaan di rumah dan membantu ayah dalam pekerjaan di luar rumah (mencari nafkah).

11. Selalu mendoakan mereka berdua.

12. Jangan membantah perintah mereka ataupun mengeraskan suara di atas suara mereka.

13. Jangan masuk ke tempat/kamar mereka, sebelum mendapat ijin.

14. Jangan mendahului mereka saat makan dan hormatilah mereka dalam menyantap makanan dan minuman.

15. Jangan mencela mereka, jika mereka berbuat sesuatu yang kurang baik.

16. Jika merokok, janganlah dihadapan mereka.

17. Jika telah sanggup/mampu mencari rezeki, bantulah mereka.

18. Usahakan bangun dari tempat duduk/tempat tidur, jika mereka datang.

19. Jika meminta sesuatu dari orangtua, mintalah dengan lemah lembut, berterima kasihlah atas pemberian mereka, maafkanlah jika mereka tidak memenuhi permintaan kita dan janganlah terlalu banyak meminta supaya tidak mengganggu mereka.

20. Jangan keluar dari rumah/pergi sebelum mereka mengijinkan, meskipun untuk urusan penting. Jika terpaksa pergi, maka mintalah maaf kepada mereka.

21. Kunjungilah mereka sesering mungkin, berilah hadiah, sampaikan terima kasih atas pendidikan dan jerih payah mereka serta ambillah pelajaran dari anak-anakmu betapa susahnya mendidik mereka. Seperti halnya betapa berat susahnya orangtua kita mendidik kita.

22. Orang yang berhak mendapat penghormatan adalah ibu, kemudian ayah. Ketahuilah bahwa surga berada di bawah telapak kaki ibu.

23. Doa kedua orangtua dalam kebaikan ataupun kejelekan di terima oleh Allah Swt. Maka berhati-hatilah terhadap doa mereka yang jelek.

24. Usahakan tidak menyakiti orangtua ataupun membuat mereka marah sehingga membuat diri kita merana di dunia dan akhirat. Ingatlah, anak-anakmu akan memperlakukan kamu sebagaimana kamu memperlakukan kedua orangtuamu.

25. Kedua orangtuamu mempunyai hak atas kamu, istri/suamimu mempunyai hak atas kamu. Jika suatu ketika mereka berselisih, usahakanlah dipertemukan dan berilah masing-masing hadiah secara diam-diam.

26. Bersopan santunlah kepada setiap orangtua, karena orang yang mencaci orangtua lain sama dengan mencaci orangtuanya sendiri.

Minggu, 03 Oktober 2010

BEBAN SEORANG PEMIMPIN

Oleh : Moh. Safrudin,S.Ag, M.Pdi
(Ketua Presidium Wilayah Majelis Alumni IPNU Sultra)
Banyak orang berkeinginan menjadi pemimpin. Keinginan itu muncul karena banyak hal yang bisa dilakukan oleh seorang pemimpin. Selain itu, banyak hal pula yang bisa dinikmati. Menjadi seorang pemimpin bisa mengaktualisasikan cita-cita, pandangan, dan bahkan juga idiologisnya. Lebih dari itu, pemimpin bisa mempengaruhi masyarakat yang sedang dipimpinnya, dan juga mendapatkan banyak keuntungan, seperti kehormatan, prestise, fasilitas dan lainnya.
Namun hal yang seringkali terlupakan, bahwa setiap pemimpin sebenarnya selalu dituntut tanggung jawab atas kepemimpinannya itu. Seorang pemimpin tidak saja harus memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, melainkan kebutuhan mereka yang dipimpinnya. Oleh karena itu sukses bagi seorang pemimpin, manakala ia berhasil memenuhi aspirasi orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Dengan pandangan seperti itu, menjadi pemimpin selalu tidak mudah. Pemimpin akan dituntut oleh banyak orang dan sebisa-bisa harus dipenuhi. Beban itu menjadi lebih berat lagi tatkala memimpin masyarakat terbuka atau demokratis seperti sekarang ini. Seorang pemimpin dihadapkan oleh kontrak atau janji yang harus dipenuhi, sekalipun tidak selalu mudah dilakukan.
Oleh karena itu menjadi pemimpin, bagi siapapun selalu dihadapkan pada beban yang amat berat dan beresiko. Apalagi pemimpin dalam skala besar, seperti pemimpin bangsa. Seringkali orang mengkritik atas kinerja pemimpinnya. Tentu boleh saja hal itu dilakukan, tetapi semua harus tahu, bahwa tidak semua tuntutan itu bisa dipenuhi dengan mudah.
Pemimpin masyarakat terbuka dan demokratis tidak boleh melakukan sesuatu semaunya sendiri. Artinya, pemimpin pun dibatasi oleh norma, aturan, etika, agar tidak menganggu atau justru merugikan bagi orang lain. Tidak sebagaimana pemimpin otoriter, pemimpin demokratis dibatasi oleh ketentuan, peraturan, dan bahkan undang-undang yang harus ditegakkan. Akhirnya, pemimpin bukan penguasa segala-galanya.
Selain itu, pemimpin bukan saja bertugas sebagai pengambil keputusan strategis, tetapi juga tauladan bagi mereka yang dipimpinnya. Menjadi tauladan bukan pekerjaan mudah. Padahal salah salah satu kunci keberhasilan seorang pemimpin ada pada katauladanan itu.
Oleh karena itu, tugas pemimpin yang utama dan pertama adalah memperbaiki dirinya sendiri. Jika ia sudah menjadi orang yang amanah, adil, jujur, dan sanggup mencintai semua, -------artinya sudah berhasil memperbaiki dirinya sendiri, maka pemimpin itu telah berhasil menjadi tauladan, dan akhirnya kepemimpinannya akan berhasil pula.
Beban itu memang berat, tetapi jika sifat itu berhasil disandang maka keberhasilan lain akan mengikutinya. Itulah sebabnya, Rasulullah sebagai seorang Nabi, yang juga sebagai pemimpin umat, pada dirinya dikaruniai oleh Allah sifat-sifat mulia, yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah. Dengan begitu, betapapun beratnya beban itu, maka bisa ditunaikan, hingga kepemimpinannya berhasil gemilang. Wallahu a’lam

ULAMA DAN PEMBRATASAN KORUPSI

YANG namanya ulama pasti antikorupsi. Namun ulama tetap juga manusia yang tidak imun dari salah dan dosa. Mengapa di Indonesia, yang meriah dengan forum-forum pengajian, korupsi masih saja subur?

Mampukah ulama memberantas korupsi? Pertanyaan ini saya angkat karena sering saya mendapatkan keluhan dan kritik, mengapa di Indonesia banyak ulama, ustaz, mimbar agama, bahkan ada Kementerian Agama, tapi korupsi tetap saja subur. Diperkirakan mimbar agama di televisi Indonesia menduduki posisi teratas dalam hal jumlah jam siaran serta variasi acaranya, terlebih lagi di bulan Ramadan.

Lagi-lagi, pertanyaannya, mengapa korelasi antara mimbar agama dan perilaku sosial tampak kurang signifikan? Korupsi selama ini terjadi di wilayah birokrasi pemerintahan. Aktornya pun para pejabat negara. Mereka itu yang mendapat tugas dan memiliki legalitas mengatur administrasi pemerintahan serta keuangan negara. Jadi, karena wilayah serta aktor serta regulasinya dalam tubuh birokrasi pemerintah, maka peran ulama berada di luar.

Tidak memiliki legalitas untuk mencampuri administrasi negara. Paling banter hanya menyampaikan kritik, khotbah dan teguran moral, tetapi mereka bukan eksekutor bidang hukum dan administrasi pemerintahan. Penjelasan di atas tidak berarti saya mengecilkan peran ulama,tetapi justru ingin melakukan pembelaan.

Adalah berlebihan mengharapkan ulama dan intelektual untuk memberantas korupsi karena yang paling berwenang dan strategis adalah aparat dan lembaga penegak hukum, terutama jajaran polisi, hakim, jaksa, dan sekarang ditambah lagi dengan KPK dan beberapa komisioner terkait. Kalau untuk menggerakkan demonstrasi jalanan mungkin sekali peran ulama dan intelektual cukup efektif.

Tetapi itu tak ubahnya seperti tukang ronda kampung berkeliling desa: memukul kentungan di malam hari, tidak jelas target malingnya, Pesan moral agama tanpa diterjemahkan dan didukung oleh hukum positif dan instrumen lembaga negara tak akan mampu memberantas korupsi. Begitu pun lembaga- lembaga keagamaan yang ada, tugas mereka bukan memberantas korupsi, tetapi menyampaikan pesan moral dan pendidikan masyarakat agar memilih jalan kebenaran dan kebaikan.

Kalau masyarakat tidak mau menerima ajakannya, lembaga keagamaan tidak memiliki hak paksa. Kalau masyarakat melakukan pelanggaran hukum, lembaga dan ormas keagamaan juga tidak dibenarkan berperan sebagai polisi atau hakim. Di Indonesia sering terjadi kerancuan berpikir, ketika terjadi wabah korupsi yang jadi sasaran kekecewaan adalah tokoh-tokoh agama.

Agama dan tokoh-tokohnya diharapkan sebagai agen “tukang cuci piring” setelah koruptor berpesta. Padahal, belajar dari beberapa negara tetangga, misalnya saja Singapura dan RRC, pemberantasan korupsi di sana tidak melibatkan tokoh dan lembaga agama, melainkan ketegasan penegak hukum. Di berbagai negara maju yang berjasa menekan korupsi itu bukan pendeta,pastur atau ulama, tetapi aparat resmi pemerintah yang memang diberi tugas dan wewenang untuk itu.

Bisa dimaklumi mengapa orang berharap semuanya pada agama, karena berbagai khotbah agama selalu menekankan bahwa agama itu mengatur segala-galanya. Mereka memandang agama itu di atas negara dan di atas semuanya, maka agama mesti bisa mengatur dan menyelesaikan semua persoalan hidup.

Benarkah demikian? Kalau memang betul,mengapa negara-negara sekuler tingkat korupsinya rendah, sedangkan Indonesia yang memiliki organisasi keagamaan, majelis taklim, dan partai politik yang berciri agama dalam jumlah banyak justru tingkat korupsinya tinggi? Saya kira di sini ada salah persepsi, harapan, pembagian peran, dan penempatan relasional antara agama, negara dan masyarakat. Ketika negara lemah dalam menegakkan aturan hukum, ormas keagamaan lalu ingin menggantikannya.

Tentu keduanya salah. Kalau ada pelanggaran hukum dan tidak segera diselesaikan, demonstrasi sebaiknya dialamatkan ke lembaga kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman, agar mereka segera bertindak tegas. Jangan ormas keagamaan ataupun ulama lalu seenaknya mengadili sesama warga. Itu sama saja pelanggaran hukum hendak diselesaikan dengan pelanggaran hukum. Jika begitu, yang terjadi malah menambah pelanggaran.

Lain halnya kalau Indonesia itu negara teokrasi, yang dikuasai dan dipimpin oleh lembaga agama. Saya sendiri tidak bisa menjawab dengan pasti, adakah pemerintahan teokrasi setelah wafatnya Rasulullah Muhammad? Terlepas dari perdebatan teori kenegaraan, yang namanya korupsi tetap merupakan penyakit dan musuh peradaban. Bahkan negara-negara yang mengaku sekuler, tidak peduli agama, justru lebih serius memberantas korupsi.

Ini suatu tantangan dan tamparan bagi sebuah bangsa dan negara yang begitu tinggi kepeduliannya pada agama seperti Indonesia. Rasanya memang ada yang salah dalam pendidikan agama dan dalam membangun relasi antara agama dan negara di Indonesia. Tokoh agama dan organisasi keagamaan sangat rawan terkena korupsi karena penguasa selalu ingin merangkul dan membeli mereka sebagai penyangga kekuasaan politik.

Sebaliknya, tokoh-tokoh agama juga banyak yang berminat? Yang repot kalau ormas atau tokoh yang menyandang label keagamaan terkena korupsi, maka yang ikut merasa terluka adalah masyarakat. Mereka akan kehilangan kepercayaan kepada aparat pemerintah maupun pemimpin masyarakat. Dalam berbagai kasus sulit dipisahkan antara tokoh agama dan aparat pemerintah ketika seorang bupati, misalnya, adalah juga berasal dari ormas keagamaan